Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Beri Tanggapan soal Sidang MK, Ferdinand Hutahaean Sepakat soal 'Kecurangan Bagian dari Demokrasi'

Ketua Divisi Advokasi dan Hukum Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean memberikan tanggapannya mengenai sidang sengketa Pilpres 2019 di MK.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah
Capture YouTube Talkshow tvOne
Ketua Divisi Advokasi dan Hukum Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean memberikan tanggapannya mengenai sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. 

TRIBUNWOW.COM - Ketua Divisi Advokasi dan Hukum Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean memberikan tanggapan mengenai sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini diberitakan TribunWow.com dari Apa Kabar Indonesia Pagi seperti tampak dalam saluran YouTube Talkshow tvOne, Selasa (25/6/2019).

Ferdinand mulanya mengatakan bahwa partainya tetap mengawal perkembangan sidang di MK.

"Untuk saya pribadi, menunggu kepastian hukum ya, dari Mahkamah Konstitusi, kita tidak bisa mendahului apapun, dan Demokrat secara konsisten mengamati dan mengikuti perkembangan sidang yang berjalan di Mahkamah Konstitusi," papar Ferdinand.

Ia lantas menyoroti keterangan dari masing-masing saksi dari pihak pemohon, kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dan dari pihak terkait Kubu 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.

"Kita melihat dari tim 01 dan 02 masing-masing tim punya kelebihan dan kekurangan," ujarnya.

Arsul Sani Sebut Omongan Bambang Widjojanto soal MK Bisa Jadi Bahan Tertawaan Dunia Advokat

Menurutnya, saksi yang dihadirkan kubu 02 kurang mampu menunjukkan adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) seperti yang dicetuskan di materi gugatan 02.

"Saksi 02 kalau kita melihat kemarin memang kurang mampu menunjukakn dan membuktikan bahwa telah terjadi kecurangan TSM, tetapi bagi Partai Demokrat, masalah kecurangan memang ada, apakah TSM atau tidak, bagi Demokrat saat ini memang minor, tak bisa masuk kategori TSM," kata Ferdinand.

Ferdinand juga menilai saksi yang dihadirkan oleh kubu 01 juga memiliki kekurangan.

"Nah bagi saksi 01 juga, saksi yang dihadirkan ini justru membuka yang seharusnya ditutup. Contohnya pelatihan ToT (Training of Trainer) yang justru membuka beberapa hal di sana. Tetapi sebenarnya di sana tidak bisa memberikan justifikasi bahwa itu perencanaan untuk curang secara TSM," ungkapnya.

Ia kemudian menyinggung mengenai diksi 'kecurangan adalah bagian dari demokrasi' yang dicetuskan saksi kubu 02.

Diketahui diksi 'kecurangan adalah bagian dari demokrasi' dalam pelatihan atau ToT kubu 01,  yang diindikasikan oleh kubu 02 merupakan kecurangan TSM.

Jika Prabowo Menang, Miftah Sabri Berharap 02 Tak Ajak Koalisi 01 Bergabung: Biar Demokrasi Sehat

Ferdinand merasa bahwa diksi tersebut benar adanya.

"Menurut saya itu benar, Undang-Undangnya saja sudah bicara saksi, kenapa kita bicara saksi, karena demokrasi itu pasti ada kecurangan. Kalau tidak ada kecurangan, maka Undang-Undang itu tidak perlu bicara soal saksi," katanya.

Akan tetapi ia tetap menunggu keputusan MK akankah memenangkan Prabowo atau Jokowi.

Halaman
123
Tags:
Sidang Sengketa Pilpres 2019Mahkamah Konstitusi (MK)Ferdinand Hutahaean
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved