Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Arsul Sani Sebut Omongan Bambang Widjojanto soal MK Bisa Jadi Bahan Tertawaan Dunia Advokat

Menurut Arsul, advokat-advokat yang membaca pernyataan itu akan menganggapnya sebagai argumen pengacara yang kalah saja.

Editor: Lailatun Niqmah
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Arsul Sani 

TRIBUNWOW.COM - Ketua Tim Hukum pasangan capres/cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto mengatakan bahwa yang bisa membuktikan kecurangan adalah institusi negara.

Oleh karena itu, Bambang meminta Mahkamah Konstitusi ikut membuktikan kecurangan yang terjadi dalam Pilpres 2019.

Menanggapi hal tersebut, Wakil ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Arsul Sani mengatakan bahwa omongan Bambang bisa jadi bahan tertawaan advokat di seluruh dunia.

"Statement BW bahwa negara atau pengadilan MK harus membuktikan dalil-dalil yang ia kemukakan dalam permohonannya menjadi bahan tertawaan dunia advokat, tidak saja di Indonesia, tapi juga di kalangan advokat negara-negara lain," ujar Arsul ketika dihubungi, Selasa (25/6/2019).

Waketum Gerindra Pilih Adian Napitupulu daripada AHY untuk Jadi Menteri Jokowi: Jauh Lebih Mumpuni

Menurut Arsul, advokat-advokat yang membaca pernyataan itu akan menganggapnya sebagai argumen pengacara yang kalah saja.

Sebab, permintaan Bambang ini bertentangan dengan asas hukum "barangsiapa mendalilkan, maka dia harus membuktikan".

Anggota DPR yang sebelumnya berprofesi sebagai pengacara ini mengatakan setidaknya ada dua alasan untuk menolak pernyataan BW.

"Pertama, sarjana hukum mana pun yang ambil mata kuliah beban pembuktian pasti tidak akan menemukan sandaran doktrinal, yurisprudensi, maupun hukum positifnya untuk statement BW."

"Yang diajarkan adalah asas hukum 'barangsiapa mendalilkan, maka ia harus membuktikan'," ujar Arsul.

Alasan kedua adalah tidak pernah ada lembaga peradilan yang dibenarkan untuk kehilangan independensinya.

Sebut Tak Tepat Ada Rekonsiliasi antara Prabowo dan Jokowi, Miftah Sabri: Ada Asumsi di Belakangnya

Bergabung dengan salah satu pihak yang berperkara dan ikut membuktikan dalil gugatannya akan membuat lembaga peradilan tersebut menjadi parsial.

"Tugas lembaga peradilan adalah menilai alat bukti, bukan membuktikan dalil salah satu pihak. Kalaupun pengadilan ingin mencari alat bukti, maka itu untuk menambah keyakinan hakim, bukan untuk mendukung atau memperkuat dalil salah satu pihak," ujar Arsul.

Sebelumnya, Bambang Widjojanto mengakui pihaknya sebagai pemohon sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi tidak mungkin membuktikan kecurangan yang terjadi di Pemilihan Presiden 2019.

Menurut Bambang, yang bisa membuktikan kecurangan adalah institusi negara.

“Siapa yang bisa buktikan (kecurangan) ini? Pemohon? Tidak mungkin. Hanya institusi negara yang bisa. Karena ini canggih,” kata Bambang di Media Center Prabowo-Sandiaga, Jakarta, Senin (24/6/2019).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Arsul SaniSidang Sengketa Pilpres 2019Bambang WidjojantoMahkamah Konstitusi (MK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved