Breaking News:

Viral Medsos

Viral di Facebook Sopir Truk Protes Dapat Tilang Dua Kali dengan Pelanggaran Sama, Polisi Buka Suara

Viral di Facebook, seorang sopir truk mendapatkan tilang di atas tilang, dengan pelanggaran yang sama. Kejadian terjadi di Pangkep, Sumsel.

Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Claudia Noventa
Akun Facebook Bintang Junior II
Viral sopir truk mendapatkan tilang lagi padahal sudah ditilang sebelumnya 

Namun, baru menaiki sepeda motor dinasnya, sopir truk tersebut menghalangi sang polisi sehingga tak bisa berjalan.

"Tilang di atas tilang. Kejadian di Pangkep, colek korbannya Zulkifli," tulis akun Bintang Junior II, Sabtu (22/6/2019).

Sempat Sebut 02 Tak akan Menang di MK, Faldo Maldini Kini Singgung Kemungkinan Prabowo Gabung Jokowi

Viral sopir truk mendapatkan tilang lagi padahal sudah ditilang sebelumnya
Viral sopir truk mendapatkan tilang lagi padahal sudah ditilang sebelumnya (Akun Facebook Bintang Junior II)

Menanggapi kasus viral tersebut, pihak kepolisian Polres Pangkep memberikan komentarnya.

Dikutip dari TribunTimur.com, Kanit Patroli Polres Pangkep, Ipda Syarif membenarkan bahwa kejadian tersebut terjadi di Pangkep, Sulawesi Selatan.

Ipda Syarif menuturkan bahwa pihaknya tetap menilang sang sopir lantaran sudah melakukan pelanggaran lalu lintas.

Meskipun sebelumnya, sang sopir mengaku telah ditilang di wilayah lainnya.

"Perlu kami jelaskan, bahwa memang benar sudah ditilang (sebelumnya) dengan pelanggaran pemuatan. Namun pengemudi Zulkifli ditilang di wilayah hukum Polres lain yaitu di Polres Maros tanggal 14 Juni 2019," ujar Ipda Syarif Senin (24/6/2019).

Nicholas Sean Rayakan Ulang Tahun Pernikahan Kakek dan Nenek Buyutnya, Sosok Ahok Tak Terlihat Hadir

Setelah melintas di wilayah hukum Polres Pangkep, sopir truk tersebut juga kembali ditilang karena pelanggaran yang sama.

"Jadi pas masuk wilayah hukum Polres Pangkep, dia melanggar lagi dengan pelanggaran yang sama yakni muatan. Kemudian STNKnya tertera tidak bayar pajak sehingga kembali diberikan tindakan tegas berupa tilang di tempat," ungkapnya, Senin (24/6/2019).

Dijelaskan oleh Ipda Syarif, pengemudi truk tersebut melanggar pasal 307 junto pasal 169 ayat 1 UU nomor 2 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum, barang yang tidak mengetahui ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dengan ancaman denda sebesar Rp 500 ribu,"

Viral di Facebook, Pria Ngamuk Tak Mau Bayar Teh Hangat Harga Seribu: Kamu Kenal Saya Tidak?

Lebih lanjut, Ipda Syarif menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi di depan Mattampa Pangkep, Jumat (21/6/2019).

"Kejadiannya itu di depan Mattampa dan ditindak oleh anggota unit patroli langsung pada tanggal 21 Juni 2019," jelasnya.

Menurut Ipda Syarif, tindakan anggotanya sudah benar.

Lewat kasus viral tersebut, ia juga berharap agar masyarakar tahu soal aturan tersebut dalam lalu lintas.

Lihat berita lainnnya di sini:

 (TribunWow.com)

WOW TODAY:

Tags:
Video ViralFacebookPolisiSulawesi Selatan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved