Sidang Sengketa Pilpres 2019
Sebut Said Didu hingga Beti Kristiana Invalid, TKN akan Polisikan Beberapa Saksi Kubu Prabowo-Sandi
Usman Kamsong dari TKN menyebut Said Didu hingga Beti Kristiana sebagai saksi invalid atau saksi palsu, maka TKN akan laporkan mereka ke polisi.
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Claudia Noventa
Menurut Usman Kamsong, Said Didu bukanlah saksi fakta yang betul-betul berada di lapangan saat kecurangan terjadi sehingga kredibilitasnya diragukan.
"Kemudian juga saksi Said Didu, Said Didu itu bukan saksi fakta, seperti saksi ahli dia. Saksi fakta adalah yang melihat, mendengar, mengalami sebuah peristiwa atau kejadian," ujar Usman Kamsong.
• Sidang Sengketa Pilpres Selesai, Komisioner KPU: Harapan Kita Seluruh Permohonan Kubu 02 Ditolak
Said Didu yang di kala persidangan menjelaskan soal posisi BUMN dianggap invalid lantaran jabatannya di BUMN disandangnya jauh sebelum Pilpres 2019.
"Nah Said Didu menjadi Sekjen BUMN itu jauh sebelum peristiwa Pilpres 2019, nah itu dari sisi orang-orangnya, dari sisi kesaksiannya," kata Usman Kamsong.
Saksi invalid berikutnya menurut Usman Kamsong adalah Beti Kristiana yang menyinggung soal infrastruktur di Kecamatan Juwangi, Boyolali, Jawa Tengah.
Beti Kristiana menyebut dirinya tinggal di Kecamatan Teras yang butuh waktu tiga jam untuk sampai ke Juwangi lantaran jalan belum diaspal.
"Kita yang paling sering dibahas di medsos adalah kesaksian Beti misalnya, dia berubah-ubah (pernyataannya)," kata Usman Kamsong.
• Sidang Sengketa Pilpres di MK Selesai, TKN dan BPN Yakin Ada Rekonsiliasi Jokowi dan Prabowo
"Bahkan dia dibully dalam tanda kutip di medsos karena dia bilang perjalanan tiga jam dari tempat dia kemudian ke tempat kecamatan, padahal jalannya mulus, tapi dia bilang jalannya persoalan."
"Kemudian juga amplop yang ditunjukkan ada kecenderungan itu adalah palsu," terangnya.
Berdasarkan unsur-unsur invalid dari beberapa saksi kubu Prabowo-Sandi, Usman Kamsong menyebut pihaknya akan melaporkan ke polisi.
"Sehingga kuasa hukum Pak Jokowi dan Kyai Maruf itu mempertimbangkan untuk melaporkan ke polisi sebagai saksi palsu," kata Usman Kamsong.
"Nah itu dari sisi kesaksian, belum alat-alat buktinya. Alat-alat buktinya tidak bisa menunjukkan di mana kecurangan TSM itu," imbuhnya.
Diketahui sidang sengketa ini sudah dimulai sejak Jumat (14/6/2019) hingga Jumat (21/6/2019).
MK mulai menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Senin (24/6/2019) hingga nanti akan diadakan sidang pleno pembacaan putusan pada Jumat (28/6/2019).
Berikut video lengkapnya (menit ke-0.19):
WOW TODAY: