Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Sebut Said Didu hingga Beti Kristiana Invalid, TKN akan Polisikan Beberapa Saksi Kubu Prabowo-Sandi

Usman Kamsong dari TKN menyebut Said Didu hingga Beti Kristiana sebagai saksi invalid atau saksi palsu, maka TKN akan laporkan mereka ke polisi.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Claudia Noventa
Tribunnews/Jeprima
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN 2005-2010, Said Didu bersaksi untuk kubu pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang ketiga Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019) malam. 

TRIBUNWOW.COM - Direktur Komunikasi Politik Tim Kampanye Nasional (TKN), Usman Kamsong, menyebut beberapa saksi dari kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Kontitusi (MK) berstatus invalid.

Dari 14 saksi fakta dan dua saksi ahli dari kubu Prabowo-Sandi, Usman Kamsong menyebut beberapa nama saksi yang ia anggap invalid, di antaranya mantan Sekjen BUMN Said Didu hingga Beti Kristiana.

Karena dianggap memberi kesaksian yang tidak layak dipertimbangkan, pihak TKN akan melaporkan beberapa saksi invalid itu ke polisi.

Hal tersebut disampaikan Usman Kamsong dalam tayangan PRIMETIME NEWS unggahan kanal YouTube metrotvnews, Minggu (23/6/2019).

Meski Yakin Prabowo Sosok Negarawan, TKN Sindir Kubu 02: Jangan-jangan Ada Karakter Sengkuninya

Usman Kamsong mengingatkan kembali bahwa pihak BPN sebagai pemohon harus mampu memberikan bukti-bukti kepada MK.

Lantaran pihak paslon 02 disebut kerap menganggap Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak valid, maka Usman Kamsong juga turut menyebut saksi kubu 02 tidak valid.

"Kalau boleh saya meminjam istilah yang sering dipakai oleh saksi maupun kuasa hukum, itu mereka sering misalnya 'DPT invalid'."

"Saya boleh meminjam sebentar, misalnya saya ingin mengatakan bahwa kesaksian maupun saksinya juga banyak yang invalid," ujar Usman Kamsong.

Unsur-unsur dari beberapa saksi yang menurut Usman Kamsong invalid adalah status hingga kredibilitasnya.

"Misalnya dari sisi personal, status, ataupun kredibilitas sejumlah saksi," sambungnya.

Adian Napitupulu Disebut Jadi Calon Menteri Jokowi, Desmond Mahesa Singgung Sejarah Buruk Bangsa

Tim Kampanye Nasional (TKN), Usman Kamsong, menyebut beberapa saksi dari kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Kontitusi (MK) berstatus invalid.
Tim Kampanye Nasional (TKN), Usman Kamsong, menyebut beberapa saksi dari kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Kontitusi (MK) berstatus invalid. (Capture Youtube metrotvnews)

Yang pertama adalah pengusaha kuliner Rahmadsyah Sitompul yang ternyata berstatus sebagai tahanan kota.

"Katakanlah misalnya yang dari Sumatra Utara, Rahmadsyah Sitompul kalau tidak salah, itu dia statusnya adalah terdakwa tahanan kota."

"Dan kemudian berbohong dia pergi ke Jakarta, katanya untuk mengantar ibunya berobat," terang Usman Kamsong.

"Nah dari sisi ini kan kredibilitas sudah kita ragukan, apakah hakim akan mempertimbangkan kesaksian dia?" imbuhnya.

Selain itu, kehadiran Said Didu sebagai saksi kubu Prabowo-Sandi juga menimbulkan pertanyaan.

Menurut Usman Kamsong, Said Didu bukanlah saksi fakta yang betul-betul berada di lapangan saat kecurangan terjadi sehingga kredibilitasnya diragukan.

"Kemudian juga saksi Said Didu, Said Didu itu bukan saksi fakta, seperti saksi ahli dia. Saksi fakta adalah yang melihat, mendengar, mengalami sebuah peristiwa atau kejadian," ujar Usman Kamsong.

Sidang Sengketa Pilpres Selesai, Komisioner KPU: Harapan Kita Seluruh Permohonan Kubu 02 Ditolak

Said Didu yang di kala persidangan menjelaskan soal posisi BUMN dianggap invalid lantaran jabatannya di BUMN disandangnya jauh sebelum Pilpres 2019.

"Nah Said Didu menjadi Sekjen BUMN itu jauh sebelum peristiwa Pilpres 2019, nah itu dari sisi orang-orangnya, dari sisi kesaksiannya," kata Usman Kamsong.

Saksi invalid berikutnya menurut Usman Kamsong adalah Beti Kristiana yang menyinggung soal infrastruktur di Kecamatan Juwangi, Boyolali, Jawa Tengah.

Beti Kristiana menyebut dirinya tinggal di Kecamatan Teras yang butuh waktu tiga jam untuk sampai ke Juwangi lantaran jalan belum diaspal.

"Kita yang paling sering dibahas di medsos adalah kesaksian Beti misalnya, dia berubah-ubah (pernyataannya)," kata Usman Kamsong.

Sidang Sengketa Pilpres di MK Selesai, TKN dan BPN Yakin Ada Rekonsiliasi Jokowi dan Prabowo

"Bahkan dia dibully dalam tanda kutip di medsos karena dia bilang perjalanan tiga jam dari tempat dia kemudian ke tempat kecamatan, padahal jalannya mulus, tapi dia bilang jalannya persoalan."

"Kemudian juga amplop yang ditunjukkan ada kecenderungan itu adalah palsu," terangnya.

Berdasarkan unsur-unsur invalid dari beberapa saksi kubu Prabowo-Sandi, Usman Kamsong menyebut pihaknya akan melaporkan ke polisi.

"Sehingga kuasa hukum Pak Jokowi dan Kyai Maruf itu mempertimbangkan untuk melaporkan ke polisi sebagai saksi palsu," kata Usman Kamsong.

"Nah itu dari sisi kesaksian, belum alat-alat buktinya. Alat-alat buktinya tidak bisa menunjukkan di mana kecurangan TSM itu," imbuhnya.

Diketahui sidang sengketa ini sudah dimulai sejak Jumat (14/6/2019) hingga Jumat (21/6/2019).

MK mulai menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Senin (24/6/2019) hingga nanti akan diadakan sidang pleno pembacaan putusan pada Jumat (28/6/2019).

Berikut video lengkapnya (menit ke-0.19):

(TribunWow.com/Ifa Nabila)

WOW TODAY:

Tags:
Muhammad Said DiduTim Kampanye Nasional (TKN)Beti Kristiana
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved