Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Maruarar Siaahan Jelaskan Alur Hakim MK Putuskan Sengketa, pada saat Inilah Hakim Tentukan Sikap

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) 2003-2008, Maruarar Siaahan menjelaskan bagaimana alur hakim MK dalam menentukan sengketa persidangan.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Rekarinta Vintoko
Capture Tv One
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) 2003-2008, Maruarar Siaahan menjelaskan bagaimana alur hakim MK dalam menentukan sengketa persidangan. 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) 2003-2008, Maruarar Siaahan menjelaskan bagaimana alur hakim MK dalam menentukan sengketa persidangan.

Hal ini diungkapkannya saat menjadi narasumber dalam tayangan Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne, Minggu (23/6/2019).

Mulanya Maruarar tengah menjelakan bagaimana hakim MK kan memutuskan sidang sengketa Pilpres 2019, dengan pemohon kubu 02 capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Maruarar menuturkan hakim awalnya akan melihat kemampuan tim kuasa hukum 02 dalam pembuktiannya.

"Saya kira mereka akan mencoba melihat kemampuan atau keberhasilan pemohon, pasangan 02 untuk membuktikan semua dalilnya," ujar Maruarar.

Dijelaskannya, hakim MK nanti akan melihat dengan seksama, keterangan saksi, dan dokumen.

Feri Amsari Sebut Kubu 02 Gagal di Sidang MK: Karena Hukum Bukan Persangkaan

Setelah itu, akan dilihat relevansinya dengan dalil atau gugatan yang diajukan.

"Saya duga hakim sedang sibuk ini untuk melihat apakah misalnya pelanggaran yang disebut TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) itu ada bukti-buktinya, apakah dilihat dari saksi, apakah dari dokumen. Dan kemudian nanti akan kita lihat."

"Mereka akan mengukur apakah alat bukti yang diajukan relevansinya dengan dalil itu cukup, dan kemudian sah," jelasnya.

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) 2003-2008, Maruarar Siaahan menjelaskan bagaimana alur hakim MK dalam menentukan sengketa persidangan.
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) 2003-2008, Maruarar Siaahan menjelaskan bagaimana alur hakim MK dalam menentukan sengketa persidangan. (Capture Tv One)

Selanjutnya, Maruarar mengatakan hakim MK juga akan melihat pada undang-undang MK .

Setelah pasti tanpa keraguan, hakim MK akan menentukan sikap.

"Tapi yang kedua, dalam UU MK ini, dia mencari kebenaran materiil, aneh juga sebenarnya, biasanya di perkara pidana."

"Apakah bukti-bukti itu, apakah saksi itu ada relevansinya itu membawa satu keyakinan, kalau dalam sistim peradilan Amerika disebutkan itu, apakah tergerak hakim itu, beyond reasonable doubt, tidak ada keraguan sama sekali bahwa itu terbukti, pada saat itulah mereka akan menetapkan satu sikap. Apakah memang permohonan ini beralasan atau tidak."

KPU dan Kubu 01 Berharap Hakim MK Tolak Gugatan Pemohon, Kubu 02: Mesti Taat dan Hormat Keputusan MK

Sedangkan apabila hakim yang berjumlah 9 orang memiliki beda pendapat akan dilihat dengan jelas mengenai perselisihannya.

"Dalam perkara permohonan perselisihan seperti ini, agak lebih jelas garisnya, satu arah, yaitu selisihnya kira-kira berapa itu," pungkasnya.

Lihat video di menit ke 10.34

Kata Mantan Hakim MK Lainnya

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD juga memberikan penilaiannya terkait sidang sengketa hasil pilpres 2019.

Menurut Mahfud MD meski sidang belum selesai, sebenarnya MK sudah bisa memutuskan hasil sengketa pilpres.

Hal itu disampaikannya melalui sambungan telepon acara 'Prime Talk' di Metrotv, dikutip TribunWow.com, Jumat (21/6/2019).

Mulanya pembawa acara meminta penilaian Mahfud MD terkait proses sidang sengketa hasil pilpres yang sudah berjalan hingga hari keempat.

"Apakah Anda melihat dari argumentasi-argumentasi saksi terutama saksi pemohon, ini sudah bisa membuktikan dalil-dalil yang mereka sampaikan?" tanya pembawa acara.

Mahfud MD menjelaskan sebenarnya hasil sidang sudah bisa diputuskan oleh MK.

"Menurut saya, sampai sekarang sebenarnya substansinya sudah selesai sih, sudah bisa diputuskan sebenarnya," ujar Mahfud MD.

"Kalau saya ya, tapi terserah nanti pengadilan biar berjalan," imbuhnya.

Pakar Hukum Sebut Kubu 02 Setengah Hati Buktikan TSM, Beda dengan Saksi TKN yang Buat Terang Perkara

Sebab menurutnya dugaan tindak kecurangan yang dilayangkan oleh kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak ada yang bisa dibuktikan.

"Enggak ada yang bisa dibuktikan sama sekali, kan ada tiga hal ya," jelas Mahfud MD.

Lantas dirinya menjelaskan ada tiga hal di antara dugaan kecurangan yang tidak bisa dibuktikan oleh kubu 02.

"Satu, soal kuantitatif bahwa ada kesalahan dengan sengaja tapi tidak bisa dibuktikan sama sekali, gitu ya," ungkap Mahfud MD.

"Kedua, yang kualitatifnya juga sudah gugur semua, soal kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif yang dibicarakan selama empat kali persidangan ini juga sudah tidak ada," sambungnya.

Dipaparkannya sejumlah kesaksian dari kubu Prabowo-Sandi tidak bisa dibuktikan di sidang MK.

Satu di antara saksi yang disebutkan Mahfud MD yakni Agus Maksum.

Menurutnya kesaksian Agus Maksum soal temuan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) yang dinilai tidak valid, telah gugur dan tidak bisa dibuktikan di MK.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan)

KPU Berharap Permohonan Prabowo-Sandiaga Ditolak: Semua Pihak Harus Mematuhi Hukum

Setelahnya, Mahfud MD menyebut klaim kemenangan paslon 02 Prabowo-Sandi tidak bisa dibuktikan dengan digital forensik.

Sebab menurutnya harus ada bukti fisik yang kuat.

"Forensik digital juga itu analisis ilmiah bahwa terjadi perubahan suara, terjadi kecurangan," papar Mahfud MD.

"Tapi di mana itu terjadi, kan harus dengan angka bukan dengan produk analisis bahwa setiap saat terjadi perubahan yang di mana ini hanya terjadi kalau diubah oleh orang dan sebagainya."

"Tapi itu kan tidak ada buktinya bahwa itu tidak boleh dong kalau begitu."

"Kalau cuma begitu bisa jadi untuk membatalkan sesuatu yang sudah ditetapkan itu berarti tidak benar secara hukum."

"Mungkin secara ilmu dia punya alasan, tapi ilmu tidak selalu bisa cocok dengan kebutuhan hukum, kebutuhan pembuktian di pengadilan maksud saya," tutupnya.

Simak videonya dari menit 14:45

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah/ Atri Beti)

WOW TODAY

Tags:
Maruarar SiahaanSidang Sengketa Pilpres 2019Pilpres 2019Mahkamah Konstitusi (MK)Mahfud MD
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved