Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Pakar Hukum Sebut Kubu 02 Setengah Hati Buktikan TSM, Beda dengan Saksi TKN yang Buat Terang Perkara

Bayu Dwi Anggono mengatakan bahwa Tim Kuasa Hukum 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, setengah hati dalam membuktikan kecurangan TSM.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) menghadiri sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN). 

TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Bayu Dwi Anggono mengatakan bahwa Tim Kuasa Hukum 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, setengah hati dalam membuktikan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) Pilpres 2019.

Hal itu diberitakan TribunWow.com dari program 'Metro Pagi Primetime' seperti dalam saluran YouTube Metrotvnews, Sabtu (22/6/2019).

Bayu mulanya menilai bahwa keterangan dari dua saksi ahli yang dihadirkan oleh kuasa hukum 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin membuat jelas perkara yang dibahas di sidang Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadi ahli itu kan orang yang memiliki keahlian tertentu dan dihadirkan ke persidangan untuk menerangkan dan membuat jelas suatu perkara. Kemarin kehadiran dua orang ahli itu cukup membuat terang perkara ini," ujar Bayu.

KPU Berharap Permohonan Prabowo-Sandiaga Ditolak: Semua Pihak Harus Mematuhi Hukum

Bayu lantas menilai bahwa kuasa hukum 02 tampak setengah hati mengajukan dalil perselisihan.

"Kalau kita melihat sejak awal, pemohon ini kan setengah hati mengajukan dalil perselisihan hasil, karena kalau kita lihat di permohonan pertama kan enggak ada perbaikan kan, baru keluar angka. Tapi fokus mereka ingin menggiring fokus mereka ke perkara TSM," ungkap Bayu.

"Karena itu mereka di petitumnya menyatakan paslon 01 melakukan kecurangan TSM, dan lanjutannya diskualifikasi atau pemilu ulang," tambahnya.

Jelang Sidang Putusan MK, Tim Hukum Kubu Jokowi Mengaku Siap Kalah, Bagaimana dengan Kubu Prabowo?

Ia menilai kuasa hukum 02 dari awal telah tak yakin untuk membuktikannya.

"Artinya sudah tidak yakin sejak awal, ini akan membuktikan perselisihan. Karena itu mengada-ada, menurut saya 22 juta itu dihitung 17,5 juta DPT invalid tambah juga daftar pemilih khusus dari permohonan."

"Mensimplifikasi seolah kami (02) dirugikan dari DPT invalid tadi. Yang itu juga ditambahkan situng, yang tidak ada kaitannya dengan proses rekap tadi ya," jelasnya.

Menurutnya ada sejumlah bukti yang dibutuhkan untuk membuktikan kecurangan TSM.

"Mereka fokus ke TSM, untuk membuktikan TSM mereka itukan punya alat bukti, surat atau dokumen, keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti lain, keterangan pihak lainnya juga."

Jawaban Jansen Sitindaon soal Kontribusi Demokrat di MK: Saya Hantam KPU dan Bawaslu Paling Keras

Pakar Hukum Tata Negara, Bayu Dwi Anggono memberikan penilaiannya pada majelis hakim dalam sidang sengketa pilpres 2019 di Majelis Konstitusi (MK).
Pakar Hukum Tata Negara, Bayu Dwi Anggono memberikan penilaiannya pada majelis hakim dalam sidang sengketa pilpres 2019 di Majelis Konstitusi (MK). (Capture Youtube metrotvnews)

Pakar Hukum ini menilai adanya ahli dari 01 membuat jelas bahwa ada beragam lembaga yang telah disiapkan untuk memproses sengketa pemilu.

Yakni Baswaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum), DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), Satra Gakkumdu (Pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu), dan lainnya.

"Ahli (saksi ahli 01) kemarin menjelaskan dengan sangat baik, sistim penyelesaian negara kita sudah berjalan. Nah tinggal MK ini soal perselisihan hasil. Jadi harus dikelaskan menjadi dua."

Halaman
12
Tags:
Sidang Sengketa Pilpres 2019Jokowi-Maruf AminPrabowo-Sandiaga
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved