Sidang Sengketa Pilpres 2019
Pakar Hukum Sebut Kubu 02 Setengah Hati Buktikan TSM, Beda dengan Saksi TKN yang Buat Terang Perkara
Bayu Dwi Anggono mengatakan bahwa Tim Kuasa Hukum 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, setengah hati dalam membuktikan kecurangan TSM.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah
"Perselisihan pemilu dan hasil. Sementara pemohon mengkontruksikan semuanya digabung, namanya pelanggaran pemilu harus selesai di MK," ujarnya.
Bayu Dwi Anggono, UU pemilu sudah menjelaskan semuanya.
"Kalau memohonkan TSM, satu, itu tidak sesuai dengan UU pemilu. yang kedua tidak bisa membuktikan dengan kecurangan TSM ini," pungkasnya.
• Singgung Akhir dari Kontestasi Pilpres 2019, Arsul Sani: Pendukung 01 maupun 02 Tidak Banyak Tahu
Lihat videonya di menit ke 14.13
Sebelumnya, Bayu juga menyebutkan bahwa mahkamah telah menempatkan diri sebagai peradilan yang dapat dipercaya.
"Mahkamah telah menempatkan dirinya sebagai peradilan yang modern dan terpercaya," kata Bayu.
"Kepastian jadwal sidang, memberikan perlakuan yang sama pada semua pihak, semua didengar. Jadi yang disampaikan oleh ketua MK di awal bahwa kami menggunakan prinsip semua pihak didengar, itu diberikan ruang semuanya."
"Kita lihat, pemohon, termohon, pihak terkait, bawaslu, bahkan proporsi waktu pun diperlakukan sama. Kalau memang ahli 10 menit, yang lain 10 menit. Jubir 3 yang lainnya pun juga tiga," sambung Bayu.
Bayu menilai, hal ini tentu menujukkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi nantinya tentu dapat dipercaya.
"Mahkamah telah meletakkan dirinya sebagai institusi yang bisa dipercaya di antara berbagai konflik kepentingan yang ada di pemilu," ujarnya.
(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah/ Ananda Putri)
WOW TODAY