Sidang Sengketa Pilpres 2019
Feri Amsari Sebut Kubu 02 Gagal di Sidang MK: Karena Hukum Bukan Persangkaan
Feri Amsari memberikan tanggapannya terkait pembuktian yang dilakukan Kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Sidang Sengketa Pilpres 2019.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Direktur Pusat Studi Konstitusi ( PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari memberikan tanggapan terkait pembuktian yang dilakukan Kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Sidang Sengketa Pilpres 2019.
Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, Feri menilai alat bukti yang ditampilkan kubu 02 lemah.
"Saya selalu melihat perkara perselisihan ini dari alat bukti yang ditampilkan. Nah sejauh ini alat bukti yang ditampilkan tidak memperlihatkan alat bukti yang kuat," kata Feri dalam diskusi di kawasan Menteng Jakarta Pusat, Minggu (23/6/2019).
Feri menyebut kubu 02 tak bisa memberikan bukti atas apa yang didalilkan.
"Kalau ternyata dianggap melangar ada peralihan suara segala macam, ternyata pemohon tak pernah menampilkan alat bukti," tuturnya.
Ia juga menyoroti penarikan bukti 26 kontainer oleh kuasa hukum 02.
"Bahkan ada alat bukti yang kemudian ditarik dalam jumlah besar kontainer," tambahnya.
"Ini kan permasalahannya, terlepas dari ada persangkaan-persangkaan. Karena hukum bukan persangkaan."
• KPU dan Kubu 01 Berharap Hakim MK Tolak Gugatan Pemohon, Kubu 02: Mesti Taat dan Hormat Keputusan MK
Feri menjelaskan, gugatan 02 gagal dibuktikan oleh saksi dan tim hukum mereka.
"Kalau saya lihat karena kegagalan pihak pemohonan melakukan pembuktian, bukan tidak mungkin akan ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima," kata Feri.

Tanggapan Mahfud soal Pembuktian Kubu 02
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD juga memberikan penilaian terkait sidang sengketa hasil pilpres 2019.
Menurut Mahfud MD meski sidang belum selesai, sebenarnya MK sudah bisa memutuskan hasil sengketa pilpres.
Hal itu disampaikannya melalui sambungan telepon acara 'Prime Talk' di Metrotv, dilansir TribunWow.com, Jumat (21/6/2019).
Mulanya pembawa acara meminta penilaian Mahfud MD terkait proses sidang sengketa hasil pilpres yang sudah berjalan hingga hari keempat.