Breaking News:

Pilpres 2019

Bantah Ada Kecurangan TSM, TKN Jokowi-Maruf Buka Suara soal Mobilisasi Kepolisian, BUMN, hingga ASN

Usman Kansong membantah adanya tuduhan kecurangan TSM dan menyebut bahwa kubu 02 menghadirkan saksi dengan kesaksian tidak benar.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Lailatun Niqmah
Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim
Direktur Komunikasi Politik Tim Kampanye Nasional Jokowi-Maruf Usman Kansong. 

Usman Kansong menyebut jika benar pihak Jokowi-Maruf melakukan kecurangan TSM, maka seharusnya 70 persen ASN dan pegawai BUMN memilih paslon 01.

"Kalau TSM saya kira itu 70 persen terbalik begitu yang memilih 01," kata Usman Kansong.

Imbau Pendukung Tak Gelar Aksi, Dahnil Anzar: Tapi Kami Tak Punya Kuasa Larang Hak Konstitusi Warga

Dalam kesempatan itu, Usman Kansong juga menjelaskan soal saksi dari kubu 02 yang dianggapnya saksi ivalid, di antaranya mantan Sekjen BUMN Said Didu hingga Beti Kristiana.

Unsur-unsur dari beberapa saksi yang menurut Usman Kamsong invalid adalah status hingga kredibilitasnya.

"Misalnya dari sisi personal, status, ataupun kredibilitas sejumlah saksi," ujarnya.

Yang pertama adalah Rahmadsyah Sitompul yang disebut memberi kesaksian bohong.

"Katakanlah misalnya yang dari Sumatra Utara, Rahmadsyah Sitompul kalau tidak salah, itu dia statusnya adalah terdakwa tahanan kota."

"Dan kemudian berbohong dia pergi ke Jakarta, katanya untuk mengantar ibunya berobat," terang Usman Kansong.

"Nah dari sisi ini kan kredibilitas sudah kita ragukan, apakah hakim akan mempertimbangkan kesaksian dia?" imbuhnya.

Soal Pertemuan dengan Jokowi, Prabowo Disebut akan Bahas Kriminalisasi BPN hingga Tuduhan Makar

Selain itu, kehadiran Said Didu sebagai saksi kubu Prabowo-Sandi juga menimbulkan pertanyaan.

Menurut Usman Kansong, Said Didu bukanlah saksi fakta yang betul-betul berada di lapangan saat kecurangan terjadi sehingga kredibilitasnya diragukan.

Said Didu yang di kala persidangan menjelaskan soal posisi BUMN dianggap invalid lantaran jabatannya di BUMN disandangnya jauh sebelum Pilpres 2019.

Saksi invalid berikutnya menurut Usman Kamsong adalah Beti Kristiana yang menyinggung soal infrastruktur di Kecamatan Juwangi, Boyolali, Jawa Tengah.

Beti Kristiana menyebut dirinya tinggal di Kecamatan Teras yang butuh waktu tiga jam untuk sampai ke Juwangi lantaran jalan belum diaspal.

Padahal ketika diselidiki, jalan yang disebut Beti Kristiana sudah diaspal sehingga tak perlu waktu perjalanan hingga tiga jam.

Berdasarkan unsur-unsur invalid dari beberapa saksi kubu Prabowo-Sandi, Usman Kansong menyebut pihaknya akan melaporkan ke polisi.

Berikut video lengkapnya (menit ke-4.40):

(TribunWow.com/Ifa Nabila)

WOW TODAY:

Tags:
TKN Jokowi-MarufSidang Sengketa Pilpres 2019Mahkamah Konstitusi (MK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved