Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Sidang MK: BPN dan TKN Saling 'Serang' Saksi Pihak Lawan, Sebut Blunder hingga Keterangan yang Lemah

BPN Prabowo-Sandi dan TKN Jokowi-Ma'ruf saling 'serang' saat membahas keterangan saksi yang dihadirkan pihak lawan dalam sidang sengketa Pilpres di MK

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Tiffany Marantika Dewi
YouTube Kompas TV/ Metrotvnews/ Berita Satu
Sebagian saksi yang dihadirkan oleh kubu Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandi di sidang Mahkamah Konstitusi, Kamis-Jumat (21/6/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dan Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi) -Ma'ruf Amin saling 'serang' saat membahas keterangan saksi yang dihadirkan pihak lawan dalam sidang sengketa hasil pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Diberitakan TribunWow.com dari Kompas.com, hal tersebut terjadi dalam diskusi betajuk 'Sidang MK dan Kita' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (22/6/2019).

Beda Pendapat Tim Hukum Prabowo-Sandi dan Jokowi-Maruf terkait Saksi MK, 02 Akui Tak Puas

Dalam diskusi tersebut, Juru Bicara Bidang Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Hendarsam Marantuko memberikan penilaiannya terhadap seorang saksi yang dihadirkan kubu Jokowi-Ma'ruf, Anas Nashikin.

Menurut Hendarsam, Anas memberikan kesaksian yang blunder (keliru) saat dihadirkan di dalam sidang sengketa tersebut.

"Yang saya lihat dari sisi teknis ya, ini merupakan blunder sebenarnya karena itu akan gampang untuk kami masuknya," kata Hendarsam.

Diketahui, Anas dalam persidangan tersebut membahas soal keterlibatannya dalam penyelenggaraan pelatihan saksi yang digelar pihak TKN pada 20-21 Februari 2019.

Anas dalam keterangannya mengakui bahwa ia menyampaikan sebuah materi yang memuat diksi "kecurangan bagian dari demokrasi".

Hal inilah yang menjadikan Hendarsam menyatakan bahwa pernyataan Anas itu keliru.

"Ini terkait sekali bahwa seolah-olah kecurangan itu hal yang biasa dalam hal demokrasi," ujar Hendarsam.

Saksi dari kuasa hukum 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Anas Nasikin
Saksi dari kuasa hukum 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Anas Nasikin, Jumat (21/6/2019) (Capture Kompas Tv)

Ditanya soal Keyakinan Menang di Sidang Sengketa Pilpres 2019, Begini Jawaban Yusril Ihza Mahendra:

Tak hanya itu, Anas dalam kesaksiaannya juga mengakui bahwa ada materi terkait dukungan dari kepala daerah.

Hal ini, menurut Hendarsam, menunjukkan bahwa ada kapitalisasi program-program pemerintah untuk kepentingan pasangan calon tertentu.

"Belum lagi tentang masalah kapitalisasi program-progran pemerintah, jadi meng-eksplor program-program pemerintah. Dan ini terbukti dalam video kita itu ada," papar dia.

Sementara itu di sisi lain, Juru Bicara Bidang Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Razman Arif Nasution juga melancarkan 'serangan' pada pernyataan saksi yang dihadirkan kubu 02.

Mengutip Kompas.com, Razman menilai, keterangn saksi yang dihadirkan oleh Tim Hukum 02 di dalam proses persidangan ini sangatlah lemah.

"Saya melihat bahwa dari aspek yang berkebangsaan itu, untuk (petitum) yang 15 itu barangkali untuk meloloskan satu atau dua (petitum) saja sulit," kata Razman.

Juru Bicara Bidang Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Razman Arif Nasution
Juru Bicara Bidang Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Razman Arif Nasution (Tribun Medan/ Jospeh Ginting)

Yusril: Ketika Kubu 02 Diberi Kesempatan, Mereka Tak Mampu Membuktikan, Jadi Bukan Salah Kami Lagi

Razman berpendapat, dari keterangan 14 saksi yang dihadirkan tim hukum 02, tidak ada satupun saksi yang mampu merangkat argumen bahwa memang ada kecurangan pemilu yang sifatnya terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Karenanya, Razman yakin 15 petitum yang diajukan kubu Prabowo-Sandi ini akan ditolak oleh MK.

"Kami meyakini bahwa Insya Allah 28 (Juni) Pak Jokowi akan menang, ya katakanlah akan menang dalam hal ini pihak terkait, dan akan ditolak gugatan dari apa yang disampaikan oleh pihak Prabowo-Sandi," ujar Razman.

(TribunWow.com/Ananda Putri)

WOW TODAY

Tags:
Sidang Sengketa Pilpres 2019Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-SandiagaTKN Jokowi-MarufMahkamah Konstitusi (MK)Saksi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved