Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Beda Pendapat Tim Hukum Prabowo-Sandi dan Jokowi-Ma'ruf terkait Saksi MK, 02 Akui Tak Puas

Tim Hukum Prabowo-Sandi dan Jokowi-Ma'ruf memberikan pendapat yang berbeda terkait saksi yang mereka hadirkan di dalam sidang sengketa Pilpres.

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Tribunnews/Jeprima
Suasana sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Meski di momen berbeda, Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dan Tim Hukum Joko Widodo (Jokowi) -Ma'ruf Amin sama-sama memberikan pernyataannya terkait saksi yang mereka hadirkan di dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Keduanya memberikan pendapat yang berbeda terkait kehadiran saksi tersebut.

Misalnya saja, dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Juru Bicara Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Hendarsam Marantuko menuturkan ketidakpuasaannya terkait saksi.

Ditanya soal Keyakinan Menang di Sidang Sengketa Pilpres 2019, Begini Jawaban Yusril Ihza Mahendra:

Hendarsam tak mengatakan apakah kesaksian saksi yang dihadirkan kubunya itu membuatnya tak puas.

Namun, Hendarsam mengaku, dirinya merasa kurang puas karena terbatasnya jumlah saksi yang dapat dihadirkan tim hukumnya di dalam persidangan.

Pasalnya, pihaknya sudah menyediakan 30 saksi untuk dapat dihadirkan di persidangan tersebut.

Namun, saksi yang hadir dalam persidangan hanya 14 saksi dan 2 ahli saja.

"Kurang puas, kurang puas dari sisi kuantitas. Kami berharap kami sudah sediakan 30 saksi, kami harap 30 saksi," kata Hendarsam dalam diskusi bertajuk 'Sidang MK dan Kita' di Kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (22/6/2019).

Hendarsam menilai, untuk dapat membuktikan kecurangan di 34 provinsi di Indonesia, maka seharusnya ada 34 saksi yang juga perlu dihadirkan.

"Tapi ya MK juga putusan seperti itu, apalagi sidangnya cepat, agenda juga sudah ditentukan. Mau enggak mau kita harus dengan aturan main yang ada," kata Hendarsam.

Yusril: Ketika Kubu 02 Diberi Kesempatan, Mereka Tak Mampu Membuktikan, Jadi Bukan Salah Kami Lagi

Selain Hendarsam, Tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andi Asrun juga memberikan pendapatnya terkait saksi.

Diberitakan TribunWow.com dari saluran YouTube metrotvnews, Kamis (20/6/2019), Andi Asrun menyampaikan kritikannya atas pernyataan saksi di dalam sidang.

"Maksud saya begini, saksi itu harus real betul menyatakan sesuatu, dan kemudian lebih to the point, ini yang kadang psikologis saksi yang datang ke sidang itu dengan sebuah semangat sehingga hal-hal yang dibicarakan kadang melebar. Harusnya fokus," kata Andi Asrun yang diminta untuk memberikan tanggapan untuk saksi.

Andi Asrun lantas menyinggung soal peringatan yang diberikan majelis hakim pada saksinya.

"Seperti tadi diperingatkan hakim kan, supaya fokus, jawab ini jawab itu. Jadi tidak fokus," ungkap dia.

Halaman
12
Tags:
Sidang Sengketa Pilpres 2019Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-SandiagaJoko Widodo (Jokowi)Mahkamah Konstitusi (MK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved