Sidang Sengketa Pilpres 2019
Jelaskan Latar Belakang Tim Kuasa Hukum 02, Refly Harun Prediksi Ahli dari 01 akan Dibombardir
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun memberikan komentar soal dua ahli yang dihadirkan oleh kubu 01 Joko Widodo (Jokowi)- Ma'ruf Amin.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun memberikan komentar soal dua ahli yang dihadirkan oleh kubu 01 Joko Widodo (Jokowi)- Ma'ruf Amin.
Hal itu disampaikan Refly saat menjadi narasumber di acara Breaking iNews, Jumat (21/6/2019).
Mulanya, pembawa acara bertanya soal dua ahli yang diberikan oleh kubu 01.
"Bagaimana kesaksian dari pihak terkait (01) apa yang menarik di sini?," tanya pembawa acara.
Refly lalu menerangkan latar belakang dari para ahli tersebut.
• Hakim MK Mendadak Ajukan Izin Keluar Ruang Sidang, Berkelakar karena Ketularan Saksi 02
Yakni Heru Widodo dan Eddy Hiariej.
"Saya hanya tersenyum saja melihat dua ahli ini, karena dua ahli ini kolega saya juga," ujar Refly.
"Jadi pemohon itu di meja Pak Bambang Widjojanto (Ketua Tim Hukum 02 Prabowo-Sandi) itu tiga itu dari UGM semua ahli itu dari UGM semua, itu adik angkatan saya," tambah Refly.
"Cuman begini yang menarik adalah ini kan backgroundnya berbeda, Eddy Hiariaj itu backgorundnya hukum pidana sementara Heru Widodo itu backgroundnya ketimbang ahli hukum tata negara lebih banyak advokat pilkada dan juga pileg tapi juga mengambil doktor di Unpad dan disertasinya mengenai pilkada."
Walaupun sama-sama menjadi ahli dari 01, Refly menganggap keterangan keduanya sangat berbeda.
• Bambang Widjojanto Pertanyakan Keahlian Saksi Ahli 01: Anda Sudah Tulis Berapa Buku terkait Pemilu?
"Nah dari latar belakang ahli yang berbeda ini ya tidak heran kalau kemudian kesimpulannya berbeda," kata Refly.
"Apa yang berbeda dari mereka kalau Eddy Hiariej mengatakan misalnya tidak boleh mengambil pilkada sebagai rujukan karena pilkada dan pilpres tidak identik kan begitu."
"Tapi Heru Widodo justru menjadikan pilkada sebagai referensi untuk melihat persolan ini, hal-hal yang menarik lainnya begini kalau Eddy Hiariej sebagai ahli itu layaknya seperti advokat, advokat lawan jadi menilai permohonan pemohon satu-satu dinilai lalu kemudian meng- appeal pada MK permohonan ini jangan diterima, menurut saya itu melebihi kapasitas ahli."
"Kalau Heru lebih soft karena terbiasa bersidang di MK, dia hanya menjelaskan saja fenomena TSM itu apa dan tidak memberikan tidak meng-appeal hakim konsitusi untuk menerima atau mengabulkan permohonan dan tidak memojokkan pihak pemohon."
• Ryamizard Ryacudu Sebut 3 Persen TNI Terpapar Radikalisme, Agum Gumelar: Sinyalemen Itu Wajar
Selain itu, Refly menganggap para tim hukum dari 02 Prabowo-Sandi akan membombardir kedua ahli dari 01 ini.
"Ini saya kira nanti ahli lawyers-lawyers pemohon bakal panas karena begini di antara lawyers-lawyers pemohon ini saya paham betul mereka bergelut juga di dunia pemilu dengan latar belakang ilmu berbeda," kata Refly.
Ia lalu menerangkan latar belakang para tim kuasa hukum dari 01.
"Contoh misalnya Pak Bambang Widjojanto itu backdgorundya pidana kemudian aktif di pilkada."
"Denny Indrayana itu PhD juga profesor juga ida backsgorunnya pakar hukum tata negara.'
"Iwan Satriawan backgroundnya hukum tata negara dan mengambil bidang MK di Malaysia."
"Nasrullah itu backdgorunnya juga hukum pidana, saya mikir jangan-jangan pasti mereka akan memborbardir ahli ini termasuk Eddy Hiariej yang banyak ditanya," tutur Refly.
• Profil Rahmadsyah Sitompul, Saksi BPN yang Merupakan Tahanan Kota, Pernah Dagang Pisang Molen dan Es
Lihat videonya di menit awal:
Sebut Tak Ada Kesempatan Lagi bagi Kubu Prabowo-Sandi Buktikan Dalilnya
Sebelumnya, Refly Harun mengungkapkan alasan mengapa dirinya menyebut bahwa kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sudah tak memiliki kesempatan untuk dapat membuktikan dalilnya yang ada dalam gugatan sengketa pilpres di MK.
Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Refly Harun melalui siaran langsung di iNews, Jumat (21/6/2019).
Refly Harun mulanya menyampaikan alasannya itu karena pertanyaan yang diajukan oleh pembawa acara iNews.
• Kuasa Hukum 01 Puas dengan Kualitas 2 Saksinya yang Tampil di MK: Sangat Telak, Sangat Mutlak
"Bang Refly Harun tadi menjawab bahwa tidak ada kesempatan lagi untuk pihak pemohon membuktikan dalil-dalil yang sudah dipersidangkan di majelis hakim. Apa alasannya bang?" tanya pembawa acara itu.
Refly lantas memaparkan bahwa hal tersebut karena urutannya sekarang hanya tinggal menunggu jawaban dari dalil-dalil tersebut.
"Urutannya kan pertama tentu permohonan itu sendiri ya. Dalam mengajukan atau membacakan permohon, itu kan didukung alat bukti. Alat bukti itu berupa alat bukti tertulis, alat bukti berikutnya, saksi dan ahli," kata Refly.
"Sekarang pertanyaannya adalah, jawabannya adalah benar enggak ada masalah dengan dana kampanye, benar enggak bahwa Ma'ruf Amin tidak memenuhi syarat, benar enggak ada keterlibatan aparat polri dan BIN, ada nggak penggunaan dana APBN dan BUMN, birokrasi, penyimpangan, proyek pemerintah."
"Ada nggak deskriminasi atau restriksi terhadap media, termasuk diskriminasi dalam proses penegakan hukum. Ini yang harus terjawab," beber dia.
• Tak Ingin Perdebatkan soal Kubu Prabowo-Sandi yang Minta Perlindungan Saksi, Ini Pengakuan Wiranto
Refly menilai, kalaupun memang ada, ini pun juga harus menjawab apakah kemudian itu semua terjadi secara terstruktur, sistemasis, dan masif, atau tidak.
"Saya berat mengatakan tidak terbukti rasanya," ucap Refly.
Tak hanya itu, hal tersebut juga terjadi pada pembuktian klaim kemenangan 52 persen suara untuk Prabowo-Sandi.
"Ternyata kan bolak balik hanya mempersoalkan DPT, Situng, soal data pemilu ganda, di bawah umur dan sebagainya yang itu sesungguhnya soal klasik dalam pemilu kita. Sehingga klaim suara pun juga tidak terbukti," tandas Refly.
(TribunWow.com/Tiffany Marantika)
WOW TODAY: