Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Tak Ingin Perdebatkan soal Kubu Prabowo-Sandi yang Minta Perlindungan Saksi, Ini Pengakuan Wiranto

Menko Polhukam, Wiranto memberikan pengakuan terkait permintaan perlindungan saksi oleh BPN Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Astini Mega Sari
KOMPAS.com/Kristian Erdianto
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto. 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto memberikan pengakuan terkait permintaan perlindungan saksi oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019.

Hal itu disampaikan Wiranto dalam acara 'Special Interview' di Berita Satu, dikutip TribunWow.com, Sabtu (22/6/2019).

Mulanya pembawa acara meminta tanggapan Wiranto soal adanya informasi yang menyebut bahwa terdapat ancaman keselamatan saksi BPN selama proses sidang sengketa.

"Sebelumnya ada semacam informasi atau framming bahwa beberapa hakim MK bahkan saksi dari BPN itu keselamatannya diancam, pemerintah bagaimana?" ujar pembawa acara.

Polri Ungkap Alasan di Balik Beda Nasib Soenarko dengan Kivlan Zen soal Penangguhan Penahanan

Wiranto menjelaskan, sebaiknya harus dipastikan dulu siapa yang benar-benar merasa diancam.

Selain itu, ia juga meminta supaya informasi tersebut tak digeneralisir.

Jika benar ada ancaman, Wiranto mengungkapkan bahwa telah ada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang akan menangani.

"Pertama harus pasti dulu lah yang mengancam siapa, kepada siapa, jangan digeneralisir," kata Wiranto.

"Kalau ada ancaman, itu pun ada LPSK kan dalam proses hukum. Itu pun kalau saya dengar dari LPSK itu, itu kan terbatas pada saat-saat ada pengadilan pidana, gitu kan, saya dengar itu."

"Tapi sekarang ternyata di pengadilan MK (Mahkamah Konstitusi) pun ada permintaan untuk perlindungan saksi," sambungnya.

Ketika Andre Rosiade Bantu Pembawa Acara Lerai Debat Inas Nasrullah-Hendarsam soal Pembuktian TSM

Wiranto mengaku enggan mendebatkan masalah ini.

Sebab menurutnya ada aturan tersendiri saat proses sidang berlangsung.

"Silakan nanti didebatkan di MK, saya enggak mau secara parsial mendebatkan ini dengan publik, masyarakat, dan Anda, enggak bisa karena di situ ada aturan-aturan sendiri di MK," jelas Wiranto.

"Sejauh mana ancaman itu dapat dibuktikan, sejauh mana ancaman itu betul-betul mencederai atau mengancam para saksi,"

"Nanti kan dari MK ada jawabannya gitu ya, disalurkan ke mana."

"Enggak usah didebatkan di sini, itu nanti kita jadi MK tersendiri nanti," tandasnya.

Yusril Ihza Mahendra: Kami Bisa Tanya ke Pak Jokowi, Ini Sidang Sudah Selesai, Ada Kesaksian Palsu

Simak videonya dari menit pertama.

(TribunWow.com/Atri)

WOW TODAY

Tags:
Sidang Sengketa Pilpres 2019WirantoBadan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved