Kabar Tokoh
Polri Ungkap Alasan di Balik Beda Nasib Soenarko dengan Kivlan Zen soal Penangguhan Penahanan
Kepala Biro Penerangan Kepolisian mengatakan, penyidik memiliki pertimbangan tersendiri terkait penangguhan penahanan seorang tersangka.
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Kepala Biro Penerangan Kepolisian RI Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik memiliki pertimbangan tersendiri terkait penangguhan penahanan seorang tersangka.
Dedi menekankan, keputusan dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan seorang tersangka bukan hanya karena faktor penjamin.
Pertimbangan itu salah satunya sikap tersangka selama proses penyidikan.
Hal ini disampaikannya menanggapi keputusan Polri mengabulkan penangguhan penahanan mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) TNI Soenarko, dan sebaliknya, belum mengabulkan permohonan yang sama yang diajukan Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen.
• Dukung Penangguhan Penahanan Soenarko, Fadli Zon: Dia Jelas Tak Bersalah, Harusnya Tak Ditahan
"Bukan (siapa penjaminnya), tapi pertimbangan-pertimbangan subjektif dan objektif itu merupakan dasar dari penyidik untuk melakukan penangguhan penahanan seseorang dalam suatu proses perkara pidana," kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).
Soenarko telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal sejak Mei 2019 dan ditahan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan.
Penangguhan penahanan Soenarko dikabulkan dengan penjamin yang terdiri dari Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.
Penangguhan penahanan tersebut dikabulkan karena Soenarko dinilai kooperatif selama pemeriksaan.
"Penyidik memiliki pertimbangan bahwa dalam proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik dan Pak Soenarko cukup kooperatif. Beliau menyampaikan semua terkait menyangkut suatu peristiwa yang Beliau alami sendiri," ujar Dedi.
• Polri Kabulkan Penangguhan Penahanan Soenarko, Panglima TNI dan Luhut Jadi Penjamin
Selain itu, menurut dia, Soenarko telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak akan melarikan diri.
Sementara itu, polisi belum mengabulkan penangguhan penahanan Kivlan Zen. Alasannya, polisi menilai, Kivlan tidak kooperatif selama penanganan kasus.
"Untuk Pak KZ, ada pertimbangan penyidik juga, baik secara objektif maupun secara subjektif. Salah satunya ada hal yang tidak koorporatif menyangkut masalah pokok perkara yang saat ini sedang didalami oleh penyidik," kata dia.
Kivlan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan kepemilikian senjata api ilegal untuk rencana pembunuhan tokoh nasional.
Kivlan sebelumnya mengirimkan surat kepada Menteri Pertahanan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Pangkostrad, Kepala Staf Kostrad, dan Danjen Kopassus, untuk meminta perlindungan hukum dan jaminan penangguhan kepada polisi.
(Devina Halim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Penjelasan Polri soal Keputusan Berbeda untuk Soenarko dan Kivlan Zen Terkait Penangguhan Penahanan
WOW TODAY: