Sidang Sengketa Pilpres 2019
Jelaskan Latar Belakang Tim Kuasa Hukum 02, Refly Harun Prediksi Ahli dari 01 akan Dibombardir
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun memberikan komentar soal dua ahli yang dihadirkan oleh kubu 01 Joko Widodo (Jokowi)- Ma'ruf Amin.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun memberikan komentar soal dua ahli yang dihadirkan oleh kubu 01 Joko Widodo (Jokowi)- Ma'ruf Amin.
Hal itu disampaikan Refly saat menjadi narasumber di acara Breaking iNews, Jumat (21/6/2019).
Mulanya, pembawa acara bertanya soal dua ahli yang diberikan oleh kubu 01.
"Bagaimana kesaksian dari pihak terkait (01) apa yang menarik di sini?," tanya pembawa acara.
Refly lalu menerangkan latar belakang dari para ahli tersebut.
• Hakim MK Mendadak Ajukan Izin Keluar Ruang Sidang, Berkelakar karena Ketularan Saksi 02
Yakni Heru Widodo dan Eddy Hiariej.
"Saya hanya tersenyum saja melihat dua ahli ini, karena dua ahli ini kolega saya juga," ujar Refly.
"Jadi pemohon itu di meja Pak Bambang Widjojanto (Ketua Tim Hukum 02 Prabowo-Sandi) itu tiga itu dari UGM semua ahli itu dari UGM semua, itu adik angkatan saya," tambah Refly.
"Cuman begini yang menarik adalah ini kan backgroundnya berbeda, Eddy Hiariaj itu backgorundnya hukum pidana sementara Heru Widodo itu backgroundnya ketimbang ahli hukum tata negara lebih banyak advokat pilkada dan juga pileg tapi juga mengambil doktor di Unpad dan disertasinya mengenai pilkada."
Walaupun sama-sama menjadi ahli dari 01, Refly menganggap keterangan keduanya sangat berbeda.
• Bambang Widjojanto Pertanyakan Keahlian Saksi Ahli 01: Anda Sudah Tulis Berapa Buku terkait Pemilu?
"Nah dari latar belakang ahli yang berbeda ini ya tidak heran kalau kemudian kesimpulannya berbeda," kata Refly.
"Apa yang berbeda dari mereka kalau Eddy Hiariej mengatakan misalnya tidak boleh mengambil pilkada sebagai rujukan karena pilkada dan pilpres tidak identik kan begitu."
"Tapi Heru Widodo justru menjadikan pilkada sebagai referensi untuk melihat persolan ini, hal-hal yang menarik lainnya begini kalau Eddy Hiariej sebagai ahli itu layaknya seperti advokat, advokat lawan jadi menilai permohonan pemohon satu-satu dinilai lalu kemudian meng- appeal pada MK permohonan ini jangan diterima, menurut saya itu melebihi kapasitas ahli."
"Kalau Heru lebih soft karena terbiasa bersidang di MK, dia hanya menjelaskan saja fenomena TSM itu apa dan tidak memberikan tidak meng-appeal hakim konsitusi untuk menerima atau mengabulkan permohonan dan tidak memojokkan pihak pemohon."
• Ryamizard Ryacudu Sebut 3 Persen TNI Terpapar Radikalisme, Agum Gumelar: Sinyalemen Itu Wajar
Selain itu, Refly menganggap para tim hukum dari 02 Prabowo-Sandi akan membombardir kedua ahli dari 01 ini.