Sidang Sengketa Pilpres 2019
Jelaskan Latar Belakang Tim Kuasa Hukum 02, Refly Harun Prediksi Ahli dari 01 akan Dibombardir
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun memberikan komentar soal dua ahli yang dihadirkan oleh kubu 01 Joko Widodo (Jokowi)- Ma'ruf Amin.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Mohamad Yoenus
"Ini saya kira nanti ahli lawyers-lawyers pemohon bakal panas karena begini di antara lawyers-lawyers pemohon ini saya paham betul mereka bergelut juga di dunia pemilu dengan latar belakang ilmu berbeda," kata Refly.
Ia lalu menerangkan latar belakang para tim kuasa hukum dari 01.
"Contoh misalnya Pak Bambang Widjojanto itu backdgorundya pidana kemudian aktif di pilkada."
"Denny Indrayana itu PhD juga profesor juga ida backsgorunnya pakar hukum tata negara.'
"Iwan Satriawan backgroundnya hukum tata negara dan mengambil bidang MK di Malaysia."
"Nasrullah itu backdgorunnya juga hukum pidana, saya mikir jangan-jangan pasti mereka akan memborbardir ahli ini termasuk Eddy Hiariej yang banyak ditanya," tutur Refly.
• Profil Rahmadsyah Sitompul, Saksi BPN yang Merupakan Tahanan Kota, Pernah Dagang Pisang Molen dan Es
Lihat videonya di menit awal:
Sebut Tak Ada Kesempatan Lagi bagi Kubu Prabowo-Sandi Buktikan Dalilnya
Sebelumnya, Refly Harun mengungkapkan alasan mengapa dirinya menyebut bahwa kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sudah tak memiliki kesempatan untuk dapat membuktikan dalilnya yang ada dalam gugatan sengketa pilpres di MK.
Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Refly Harun melalui siaran langsung di iNews, Jumat (21/6/2019).
Refly Harun mulanya menyampaikan alasannya itu karena pertanyaan yang diajukan oleh pembawa acara iNews.
• Kuasa Hukum 01 Puas dengan Kualitas 2 Saksinya yang Tampil di MK: Sangat Telak, Sangat Mutlak
"Bang Refly Harun tadi menjawab bahwa tidak ada kesempatan lagi untuk pihak pemohon membuktikan dalil-dalil yang sudah dipersidangkan di majelis hakim. Apa alasannya bang?" tanya pembawa acara itu.
Refly lantas memaparkan bahwa hal tersebut karena urutannya sekarang hanya tinggal menunggu jawaban dari dalil-dalil tersebut.
"Urutannya kan pertama tentu permohonan itu sendiri ya. Dalam mengajukan atau membacakan permohon, itu kan didukung alat bukti. Alat bukti itu berupa alat bukti tertulis, alat bukti berikutnya, saksi dan ahli," kata Refly.
"Sekarang pertanyaannya adalah, jawabannya adalah benar enggak ada masalah dengan dana kampanye, benar enggak bahwa Ma'ruf Amin tidak memenuhi syarat, benar enggak ada keterlibatan aparat polri dan BIN, ada nggak penggunaan dana APBN dan BUMN, birokrasi, penyimpangan, proyek pemerintah."