Sidang Sengketa Pilpres 2019
Refly Harun: Yang Dihadapi Petahana, Siapa Mau Bersaksi Keterlibatan Aparat dan Sebagainya Itu?
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menilai pihak Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sulit untuk membuktikan dalil yang disampaikannya dalam persidangan.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Lailatun Niqmah
"Apalagi kalau pemberitaan tersebut bukan hasil investigasi, tapi hanya sekedar statement dari pernyataan-pernyataan tertentu," jelas Refly.
"Makanya, tidak mudah membuktikannya," tandasnya kemudian.
Simak siarannya di sini:
Refly Harun Nilai Hadirnya Saksi Jokowi-Ma'ruf Sekadar Penuhi Formalitas
Dalam acara tersebut, Refly Harun menilai, saksi yang dihadirkan oleh tim dari pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019, Jumat (21/6/2019), hanya sekadar untuk penuhi formalitas bersidang saja.
Awalnya, Refly menyinggung soal kesaksian saksi dari pihak pemohon yang merupakan pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
• Kubu Prabowo Minta Audit, Hakim MK: Hasil Situng KPU Tidak Digunakan untuk Penghitungan Suara Resmi
Ia menyebutkan, kesaksian yang paling ditunggu dalam persidangan ini sebenarnya adalah yang berasal dari pihak pemohon.
"Saya harus bicara terus terang. Sebenarnya yang paling kita tinggu adalah kesaksian dari pihak pemohon yang bisa membuktikan dalil persyaratan formal dan materiil, dalil kualitatif, dan dalil kuantitatif," kata Refly.
Sayangnya, Refly menilai, pembuktian yang diberikan saksi lemah.
• Tahanan Kota Jadi Saksi Kubu 02 di Sidang MK, BPN: Kami Baru Tahu Statusnya di Persidangan
"Setelah mereka bersaksi, dengan sangat menyesal saya mengatakan, lemah pembuktiannya," uajr Refly.
"Memang dari awal saya mengatakan kalau paradigmanya paradigma hitung-hitungan, atau TSM yang terkait dengan perolehan suara, memang susah," sambungnya.
Atas pernyataannya itu, Refly lantas menilai, datangnya saksi dari pihak terkait, yaitu dari pihak Jokowi-Ma'ruf, hanya merupakan formalitas semata.
"Karena itu saya katakan, sebenarnya saksi hari ini (dari pihak terkait) ya sekadar memenuhi formalitas bersidang," jelas Refly.
"Jadi misalnya mengkonfirmasi mengenai TOT, kan tidak ada signifikansinya."
• Hairul Anas Klaim Ikut Pelatihan Kubu 01, Saksi Jokowi-Maruf: Setelah Dicek Tak Ada Namanya
"Kalaupun memang benar ada pernyataan itu, misalnya bahwa kecurangan adalah bagian dari demokrasi, ya ini kan tentu tidak ada pengaruhnya dalam proses bersidang walaupun itu akan menjadi catatan."