Sidang Sengketa Pilpres 2019
Kubu Prabowo Minta Audit, Hakim MK: Hasil Situng KPU Tidak Digunakan untuk Penghitungan Suara Resmi
Hakim MK, Arief Hidayat mengatakan hasil Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU tak digunakan untuk penghitungan suara resmi.
Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat mengatakan hasil Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak digunakan untuk penghitungan suara resmi.
Hal itu dikatakan Arief Hidayat saat menanggapi permintaan audit dari kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang lanjutan hasil pilpres di MK, Jakarta, Kamis (20/6/2019).
Dikutip dari tayangan Kompas Pagi, Arief Hidayat menjelaskan bahwa penetapan perolehan suara tidak berdasarkan suara rekapitulasi di Situng KPU.
• Anggap Sidang MK Sudah Selesai, Refly Harun Sebut Satu Hal yang Mungkin Bisa Menangkan Prabowo-Sandi
Arief Hidayat menyatakan, hasil resmi bukanlah berdasar pada Situng KPU melainkan hasil rekapitulasi suara secara manual berjenjang.
Untuk itu Arief Hidayat menegaskan Situng KPU tidak digunakan untuk penghitungan suara resmi dalam menentukan pemenang pilpres.
"Jadi pihak pemohon itu dalam petitumnya kan minta supaya ditetapkan suara yang benar adalah ini, yang didasarkan pada perhitungan audit forensik yang disampaikan oleh ahli tadi pagi," jelas Arief Hidayat.
"Sehingga mendesak dari termohon supaya di dalam Situngnya juga bisa mengumpulkan itu."
"Tapi kita harus ingat bahwa untuk menetapkan perolehan suara yang benar itu bukan dari Situng."
"Undang-Undang jelas mengatakan begini, ini baru saja ditegaskan oleh ahli Prof Wahyu, hasil Situng bukanlah hasil resmi, hasil resmi adalah hasil resmi penghitungan suara manual yang dilakukan secara berjenjang sehingga Situng tidak mempengaruhi atau tidak digunakan untuk penghitungan suara resmi," tambahnya.
• Penjelasan Tim Hukum 01 soal Semakin Banyak Tuduhan 02 Justru Semakin Untungkan Jokowi-Maruf
Simak videonya di sini.
• Beri Saran ke Kubu 01, Mantan Ketua MK Mahfud MD: Tak Perlu Jawab Apapun dari Kesaksian Kubu 02
Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, Anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Iwan Satiawan mengaku kurang puas dengan pembahasan soal Situng saat sidang keempat berlangsung.
Iwan menilai KPU dan ahli tidak mampu memberikan penjelaskan kepada publik bahwa Situng merupakan sistem yang bisa dipertanggungjawabkan.
"Ada ruang kosong yang hari ini belum terjawab ya," kata Iwan, Kamis (20/6/2019).
"Yaitu bagaimana KPU memberikan jaminan ke publik bahwa sistem Situng andal dan dapat dipertanggungjawabkan," imbuhnya.
• Mahfud MD: Kalau Saya Jadi Yusril Ihza, Besok Tak akan Ajukan Saksi karena Sudah Selesai, Biar Cepat
Menurutnya meski kubu 02 sudah membawa sejumlah ahli untuk menguji pertanggungjawaban Situng, namun KPU tetap dinilai tak bisa menjawab pertanyaan.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Arief Budiman menegaskan bahwa Situng bukanlah sumber yang dipakai untuk mengumumkan rekapitulasi hasil suara.
Arief Budiman menyatakan, penghitungan suara resmi yang digunakan yakni dari hasil rekapitulasi suara secara manual dan berjenjang.
(Tribunwow.com/Atri)
WOW TODAY