Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Penjelasan Tim Hukum 01 soal Semakin Banyak Tuduhan 02 Justru Semakin Untungkan Jokowi-Ma'ruf

Anggota Tim Kuasa Hukum 01 Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudirta beri penjelaskan soal keuntungan yang didapat dari banyaknya tuduhan kubu 02 Prabowo-Sandi

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Tribunnews/Jeprima
Anggota Tim Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN), I Wayan Sudirta membacakan jawaban dari pihak terkait atas tuntutan dari pemohon Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) pada sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Anggota Tim Kuasa Hukum 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, I Wayan Sudirta memberikan penjelaskan soal keuntungan yang didapat dari banyaknya tuduhan yang dilayangkan kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Dikutip dari Kompas.com, hal itu disampaikan Wayan saat jelang sidang kelima di kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (21/6/2019).

Wayan menilai gugatan yang dilayangkan kubu 02 jauh lebih baik jika diringkas dan tidak panjang lebar.

Dijelaskannya, hal tersebut akan berdampak pada pembuktian yang menyulitkan kubu Prabowo-Sandi sendiri saat membuktikannya.

Beri Saran ke Kubu 01, Mantan Ketua MK Mahfud MD: Tak Perlu Jawab Apapun dari Kesaksian Kubu 02

Namun demikian, Wayan menilai semakin banyak tuduhan dari kubu 02, maka justru semakin menguntungkan kubu Jokowi-Ma'ruf.

Sebab, kubu 01 akan lebih mudah memberikan bantahan dengan ahli dan saksi yang dihadirkan saat sidang.

"Permohonan yang panjang lebar itu makin sulit dia buktikan dan kami makin mudah membantahnya dengan ahli dan saksi," jelas Wayan.

Selain itu, dirinya mempercayai pihaknya akan berhasil meluluhlantakan permohonan dari pihak Prabowo-Sandi.

"Secara umum lagi, saksi dan ahli akan membantah," ujar Wayan.

"Kalau bahasa awamnya akan meluluhlantahkkan permohonan pemohon yang panjang lebar itu," tambahnya.

Mahfud MD: Kalau Saya Jadi Yusril Ihza, Besok Tak akan Ajukan Saksi karena Sudah Selesai, Biar Cepat

Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa pihaknya hanya akan menghadirkan dua orang saksi dan dua orang ahli dalam sidang kelima MK.

Yusril menjelaskan, dua saksi bernama Candra Irawan dan Anas Nashikin akan menerangkan mengenai rekapitulasi pilpres.

Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra.
Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Meski Sidang Belum Selesai, Mahfud MD Nilai Sebenarnya MK Sudah Bisa Putuskan Hasil Sengketa Pilpres

Sedangkan dua orang ahli bernama Edward Omar Sharif Hiariej dan Heru Widodo akan menerangkan terkait tudingan kecurangan terstruktur, masif dan sistematis (TSM).

"Hari ini kita akan mengajukan dua saksi, dua ahli dan dua-duanya sudah siap dan sudah hadir di MK untuk memberikan keterangan," ujar Yusril di MK, dikutip dari Kompas.com, Jumat (21/6/2019).

(TribunWow.com)

WPW TODAY

Sumber: Kompas.com
Tags:
Sidang Sengketa Pilpres 2019Sengketa Hasil Pilpres 2019Pilpres 2019I Wayan Sudirta
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved