Sidang Sengketa Pilpres 2019
Mahfud MD: Kalau Saya Jadi Yusril Ihza, Besok Tak akan Ajukan Saksi karena Sudah Selesai, Biar Cepat
Mantan Ketua MK Mahfud MD buka suara terkait langkah yang bisa dilakukan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum 01 Yusril Ihza pada sidang sengketa hasil pilpres.
Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD buka suara terkait langkah yang bisa dilakukan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra pada sidang sengketa hasil pilpres.
Menurut Mahfud MD, Yusril tidak perlu mengajukan saksi pada sidang kelima di MK.
Sebab bantahan yang disampaikan kubu 01 dinilai sudah cukup dan supaya hasil sidang cepat diputuskan.
• Bantahan Moeldoko soal Kesaksian 02 Hairul Anas di MK: Pihak Sebelah Juga Produksi Kebohongan TSM

Hal itu disampaikan Mahfud MD melalui sambungan telepon 'Prime Talk' di Metrotv dalam menanggapi proses sidang keempat, dikutip TribunWow.com, Jumat (21/6/2019).
"Tinggal satu, yaitu kalau saya jadi Pak Yusril sih besok berikutnya datang (sidang kelima), saya juga tidak akan mengajukan saksi karena sudah selesai bantahannya," jawab Mahfud MD.
"Kan gitu, biar cepet," sambungnya disusul tawa.
Namun demikian, Mahfud MD tetap menyoroti satu di antara gugatan kubu 02, yakni soal status Cawapres Ma'ruf Amin.
Ia menilai, tim kuasa hukum 01 harus bisa menjawab dengan jelas apakah Ma'ruf Amin memang bukanlah pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Tapi ada satu, soal Ma'ruf Amin harus dijawab dengan jelas itu," tegas Mahfud MD.
"Apakah dia (Ma'ruf Amin) pejabat BUMN atau bukan."
"Itu ada acuan-acuan hukumnya, saya kira Pak Yusril sangat paham itu," tandasnya.
• Meski Sidang Belum Selesai, Mahfud MD Nilai Sebenarnya MK Sudah Bisa Putuskan Hasil Sengketa Pilpres
Simak videonya dari menit 17:48
• Diserang Buaya saat Mencari Ikan di Sungai, Begini Cara Nelayan di Aceh Selamatkan Diri
Di kesempatan yang sama, sebelumnya Mahfud MD juga memberikan penilaiannya terkait sidang sengketa hasil pilpres 2019.
Menurut Mahfud MD meski sidang belum selesai, sebenarnya MK sudah bisa memutuskan hasil sengketa pilpres.
"Menurut saya, sampai sekarang sebenarnya substansinya sudah selesai sih, sudah bisa diputuskan sebenarnya," ujar Mahfud MD.