Sidang Sengketa Pilpres 2019
Anggap Sidang MK Sudah Selesai, Refly Harun Sebut Satu Hal yang Mungkin Bisa Menangkan Prabowo-Sandi
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menganggap sidang sengketa pilpres sudah berakhir, namun ada satu hal yang bisa pengaruhi hasil gugatan.
Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menganggap sidang sengketa pilpres Mahkamah Konstitusi (MK) sudah berakhir.
Menurutnya, tidak ada lagi hal signifikan yang bisa mempengaruhi hasil keputusan MK.
Sebab sejumlah dugaan kecurangan yang dilayangkan oleh kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sulit untuk dibuktikan.
• Beri Saran ke Kubu 01, Mantan Ketua MK Mahfud MD: Tak Perlu Jawab Apapun dari Kesaksian Kubu 02
Namun demikian, ia menilai ada satu hal yang bisa mempengaruhi hasil gugatan sehingga Prabowo-Sandi bisa kemungkinan menang di Pilpres 2019.
Yaitu terkait pembuktian status Cawapres Ma'ruf Amin yang diduga masih memiliki jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Saya kira kita sudah paham bahwa pertandingan ini sudah mau berakhir," ujar Refly, dikutip TribunWow.com dari 'Kabar Petang' tvOne, Jumat (21/6/2019).
"Tidak ada lagi hal-hal yang signifikan."
"Kalau pun ada yang signifikan, menurut saya yang masih tersisa itu soal status Ma'ruf Amin saja," sambungnya.
• Mahfud MD: Kalau Saya Jadi Yusril Ihza, Besok Tak akan Ajukan Saksi karena Sudah Selesai, Biar Cepat
Refly kemudian menyinggung soal kesaksian kubu 02 yakni mantan Staf Khusus Menteri ESDM, Said Didu yang menjelaskan terkait status pejabat BUMN.
Menurutnya, jika Ma'ruf Amin benar masih menjabat di BUMN maka harus mundur dari kontestasi pilpres.
"Kalau misalnya dikategorikan sebagai pejabat BUMN, maka akan berlaku ketentuan Pasal 227 Huruf H itu yang harus mundur kan, karena harus menyertakan surat pengunduran diri," jelas Refly.
"Paling itu saja."
"Saya bayangkan mungkin yang dibantah oleh pihak terkait itu saja," imbuhnya.
Sementara permohonan diskualifikasi Jokowi-Ma'ruf lainnya dinilai sudah selesai lantaran dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (RSM) tidak terbukti dan sejumlah dugaan lainya sulit untuk dibuktikan.
"Yang lain saya kira sudah selesai, karena TSM tidak terbukti, dan data yang sifatnya kuantitatif juga sulit," jelas Refly.
• Meski Sidang Belum Selesai, Mahfud MD Nilai Sebenarnya MK Sudah Bisa Putuskan Hasil Sengketa Pilpres