Sidang Sengketa Pilpres 2019
Refly Harun: Yang Dihadapi Petahana, Siapa Mau Bersaksi Keterlibatan Aparat dan Sebagainya Itu?
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menilai pihak Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sulit untuk membuktikan dalil yang disampaikannya dalam persidangan.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menilai pihak pemohon, yaitu kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sulit untuk membuktikan dalilnya dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Refly Harun melalui siaran langsung di iNews, Jumat (21/6/2019).
Awalnya, Refly menyebutkan bahwa dalil-dalil yang disampaikan kubu 02 sejauh ini tidak terbukti baik secara kualitatif maupun secara kuantitatif.
• Refly Harun Ungkap Alasan Sebut Tak Ada Kesempatan Lagi bagi Kubu Prabowo-Sandi Buktikan Dalilnya
"Dari segi kualitatifnya, apakah sudah berlaku dan terjadi secara terstruktur, sistematis, masif, saya berat mengatakan tidak terbukti rasanya," ujar Refly.
"Lalu kemudian berikutnya soal kuantitatif, apakah kemudian klaim kemenangan 52 persen itu bisa dibuktikan?"
"Ternyata kan bolak-balik hanya mempersoalkan DPT, Situng, soal data pemilu ganda, di bawah umur dan sebagainya yang itu sesungguhnya soal klasik dalam pemilu kita."
"Sehingga klaim suara pun juga tidak terbukti," imbuhnya.
• Yusril Ihza: Lebih Penting Mempidanakan Bambang Widjojanto daripada Saksi-saksi yang Kecil Itu

Namun, Refly memaparkan, tidak terbuktinya dalil kubu Prabowo-Sandi juga bukan berarti bahwa tidak ada kecurangan, kekurangan, ataupun pelanggaran dalam pemilu.
"Pelanggaran, kecurangan, kekurangan, pasti banyak terjadi. Tapi persoalannya adalah, apa yang kita yakini, apa yang pemohon yakini, apa yang masyarakat yakini, kadang tidak sejalan dengan proses pembuktian di persidangan," ujar Refly.
Refly menilai, ada dua kemungkinan hal tersebut bisa terjadi.
"Karena kemampuan menghadirkan saksi, atau juga masalahnya yang diadili ini petahana. Siapa yang mau bersaksi, misalnya soal keterlibatan aparat dan lain sebagainya itu. Kan begitu," ungkapnya.
Refly lantas menjelaskan, saksi adalah seseorang yang melihat, mendengar, dan mengetahui kasus yang dipersoalkan.
"Kalau kita bicara mengenai keterlibatan aparat misalnya, yang melihat, mendengar, dan mengetahui kan rasanya nggak mungkin orang lain," ujar dia.
"Misalnya kasus Kapolsek di daerah mana itu ya. Dia mengatakan demikian tapi setelah itu dia bantah sendiri, dan juga dia tidak mau bersaksi di persidangan, jadi tidak ada alat bukti penunjangnya."
• Kuasa Hukum 01 Puas dengan Kualitas 2 Saksinya yang Tampil di MK: Sangat Telak, Sangat Mutlak
Sementara, jelas Refly, jika yang digunakan adalah alat bukti berupa pemberitaan, maka hal itu tidaklah cukup.