Sidang Sengketa Pilpres 2019
Refly Harun Ungkap Alasan Sebut Tak Ada Kesempatan Lagi bagi Kubu Prabowo-Sandi Buktikan Dalilnya
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengungkapkan alasan menyebut kubu Prabowo-Sandi sudah tak miliki kesempatan untuk membuktikan dalilnya.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengungkapkan alasan mengapa dirinya menyebut bahwa kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sudah tak memiliki kesempatan untuk dapat membuktikan dalilnya yang ada dalam gugatan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Refly Harun melalui siaran langsung di iNews, Jumat (21/6/2019).
Refly Harun mulanya menyampaikan alasannya itu karena pertanyaan yang diajukan oleh pembawa acara iNews.
• Kuasa Hukum 01 Puas dengan Kualitas 2 Saksinya yang Tampil di MK: Sangat Telak, Sangat Mutlak
"Bang Refly Harun tadi menjawab bahwa tidak ada kesempatan lagi untuk pihak pemohon membuktikan dalil-dalil yang sudah dipersidangkan di majelis hakim. Apa alasannya bang?" tanya pembawa acara itu.
Refly lantas memaparkan bahwa hal tersebut karena urutannya sekarang hanya tinggal menunggu jawaban dari dalil-dalil tersebut.
"Urutannya kan pertama tentu permohonan itu sendiri ya. Dalam mengajukan atau membacakan permohon, itu kan didukung alat bukti. Alat bukti itu berupa alat bukti tertulis, alat bukti berikutnya, saksi dan ahli," kata Refly.
"Sekarang pertanyaannya adalah, jawabannya adalah benar enggak ada masalah dengan dana kampanye, benar enggak bahwa Ma'ruf Amin tidak memenuhi syarat, benar enggak ada keterlibatan aparat polri dan BIN, ada nggak penggunaan dana APBN dan BUMN, birokrasi, penyimpangan, proyek pemerintah."
"Ada nggak deskriminasi atau restriksi terhadap media, termasuk diskriminasi dalam proses penegakan hukum. Ini yang harus terjawab," beber dia.

• BPN Kritik Saksi yang Dihadirkan Kubunya Sendiri: Hal yang Dibicarakan Melebar, Harusnya Fokus
Refly menilai, kalaupun memang ada, ini pun juga harus menjawab apakah kemudian itu semua terjadi secara terstruktur, sistemasis, dan masif, atau tidak.
"Saya berat mengatakan tidak terbukti rasanya," ucap Refly.
Tak hanya itu, hal tersebut juga terjadi pada pembuktian klaim kemenangan 52 persen suara untuk Prabowo-Sandi.
"Ternyata kan bolak balik hanya mempersoalkan DPT, Situng, soal data pemilu ganda, di bawah umur dan sebagainya yang itu sesungguhnya soal klasik dalam pemilu kita. Sehingga klaim suara pun juga tidak terbukti," tandas Refly.
Simak siarannya di sini:
(TribunWow.com/ Ananda Putri Octaviani)
WOW TODAY