Breaking News:

Terkini Daerah

Viral Mobil Fortuner untuk Seserahan Lamaran Kini Ditahan Kepolisian, Ini Alasan di Baliknya

Belum lama ini, dunia maya sempat dihebohkan dengan berita pernikahan Ujok Budiyanto, warga Desa/Kecamatan Winong dengan Mega Tristiani

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Tribun Jateng/Mazka Hauzan Naufal
Kapolres Pati Jon Wesly Arianto menunjukkan barang bukti kasus pencurian yang dilakukan DS (33) berupa satu unit mobil Fortuner, Kamis (20/6/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Belum lama ini, dunia maya sempat dihebohkan dengan berita pernikahan Ujok Budiyanto, warga Desa/Kecamatan Winong dengan Mega Tristiani, warga Desa Talun Kecamatan Kayen, Pati.

Pernikahan mereka yang dilangsungkan pada Minggu (16/6/2019) menjadi perbincangan hangat warganet karena dalam prosesi lamaran, Ujok memberikan seserahan yang cukup mewah, yakni satu unit mobil Fortuner tipe VRZ dan satu unit sepeda motor Beat.

Total nilai seserahan Ujok bernilai lebih dari Rp 500 juta.

Adapun mahar yang diberijan Ujok untuk memperistri Mega, berdasarkan keterangan KUA Kayen ialah emas seberat 10 gram.

Viral di Instagram Bocah Balita Kendarai Sepeda Motor Berboncengan, Sempat Berjalan di Jalur Tengah

Belum tuntas perbincangan warganet tentang seserahan pernikahan yang dianggap cukup fantastis untuk wilayah Perdesaan tersebut, kabar mengejutkan datang dari kepolisian.

Siapa sangka, berdasarkan keterangan Kapolres Pati Jon Wesly Arianto, ternyata mobil Fortuner seserahan tersebut merupakan hasil curian.

Tapi jangan salah sangka, bukan Ujok yang mencuri mobil, melainkan DS (33), Staf Marketing PT Nasmoco Pati yang merupakan warga Kota Pekalongan.

Di Pati, DS tinggal di Desa Sidomukti Kecamatan Jaken.

"Tersangka DS mencuri mobil dari perusahaan tempatnya bekerja. Tanpa sepengetahuan perusahaan, ia menjual mobil kepada Ujok dengan harga normal.

Namun, uangnya tidak ia setorkan ke kantor, melainkan ia gunakan sendiri," terang AKBP Jon dalam konferensi pers di Mapolres Pati, Kamis (20/6/2019).

Polisi Ungkap Praktik Prostitusi di Warung Remang-remang Indramayu, Tarif Sekali Kencan Rp 100 Ribu

Menjelaskan kronologi kejadian, AKBP Jon mengatakan, DS memesan 1 unit Fortuner VRZ kepada kepala gudang.

Namun, sebelum ada pelunasan dan pengurusan administrasi, tersangka mengambil kunci dan mobil dari gudang tanpa izin kepala gudang.

"Kemudian tersangka menjual mobil pada Ujok Budiyanto dengan harga normal dan dokumen jual-beli palsu. Uang penjualan tidak diserahkan ke kantor, melainkan digunakan untuk bermain judi online," jelasnya.

Pihak perusahaan baru menyadari kehilangan satu unit Fortuner pada 18 Juni 2019, ketika melakukan stok barang.

Setelah melakukan pengecekan audit, akhirnya diketahui bahwa DS yang mengeluarkan mobil dari gudang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Tags:
Toyota FortunerBerita ViralPati
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved