Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Refly Harun Ceritakan Pengalaman Ajukan Saksi Aparat di Sidang: Keluar Bersaksi, Langsung Dipecat

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menceritakan pengalamannya saat menjadi tim hukum dalam sengketa pilkada.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
Youtube Official iNews
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, menceritakan pengalamannya saat menjadi tim hukum dalam sengketa pilkada. 

"Kalau saudara tidak mau menyampaikan pengancamnya, kapan saudara diancam?," tanya Hakim Aswanto.

"Sekitar bulan April, di awal bulan April," jawab saksi Agus.

"Berarti saat itu saudara belum ketahuan akan menjadi saksi atau tidak kan?," tanya Hakim Aswanto.

"Iya makanya berkaitan dengan DPT," jawab saksi Agus kembali.

Saksi Agus Maksum saat menjelaskan pernyataannya yang dinilai bertentangan dalam sidang ketiga sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Saksi Agus Maksum saat menjelaskan pernyataannya yang dinilai bertentangan dalam sidang ketiga sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019). (Capture Youtube KompasTV)

Hakim lantas meluruskan keterangan saksi Agus berkaitan dengan fungsinya sebagai keterangan DPT.

Hakim Aswanto lantas menanyai saksi Agus apakah sudah membuat laporan terkait ancaman tersebut pada pihak berwajib.

"Tidak, kami menganggap tim kami bisa mengamankan saya," ungkap saksi Agus.

"Apakah ancaman itu diketahui oleh seluruh tim Anda?" tanya Hakim Aswanto.

"Tidak seluruh tapi sebagian tahu," jawab saksi Agus.

Agus mengaku hanya memberitahukan soal ancaman itu beberapa rekan, satu di antaranya anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Hashim Djojohadikusumo.

"Saya kira saya tidak perlu menyebut nama semuanya, karena ini nanti juga mereka bisa juga diancam," lanjutnya.

Tegaskan Grup WhatsApp adalah Ranah Publik, Menkominfo: Bisa Diawasi jika Bermasalah dengan Hukum

Namun, hakim tetap meminta nama semua rekan saksi Agus yang disinggung dalam pernyataannya.

"Pak, ini kita di sini mau mencari kebenaran, bukan kebenaran formil, ini kebenaran materil yang kita cari, bagaimana kita mau cari kebenaran materil kalau Anda menutup-nutupi?," ujar hakim.

Kuasa Hukum 02, Bambang Widjojanto (BW) lantas mengusulkan kepada Hakim MK untuk memperbolehkan Agus menulis nama tersebut dan langsung diberikan kepada hakim MK.

"Dia cerita ke saya punya resiko Pak Ketua, jadi saya mengusulkan jalan tengah Bapak mengetahui, Majelis mengetahui, tapi ini tidak terpublikasi oleh publik karena ini ada resiko yang dia tanggung," ujar BW.

Halaman
1234
Tags:
Refly HarunSidang Sengketa Pilpres 2019Prabowo SubiantoSandiaga Uno
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved