Terkini Nasional
Tegaskan Grup WhatsApp adalah Ranah Publik, Menkominfo: Bisa Diawasi jika Bermasalah dengan Hukum
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menegaskan, grup WhatsApp bukan ranah privat, melainkan ranah publik.
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menegaskan, grup WhatsApp bukan ranah privat, melainkan ranah publik.
Oleh karena itu, polisi tidak melanggar privasi saat melakukan patroli atau pengawasan terhadap grup Whatsapp yang diduga bermasalah.
"Karena banyaknya (partisipan), itu ranah publik. Tapi hanya yang committed terhadap crime, artinya yang bermasalah dengan hukum (yang akan diawasi)," kata Rudiantara di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Menurut Rudiantara, yang dimaksud patroli bukan berarti polisi berkeliling memantau seluruh grup Whatsapp seperti patroli keamanan pada umumnya.
• Soroti Bukti dan Saksi, Kuasa Hukum 01 Sebut Kubu 02 Babak Belur di Sidang: Nah Sekarang Terbukti
Tetapi, grup WhatsApp akan diawasi oleh polisi jika ada laporan dari masyarakat.
"Yang saya baca itu bukan patroli bukan sebagaimana patroli tiba-tiba. Itu harus committed terhadap crime," ujar dia.
Rudiantara mengatakan polisi bisa melakukan patroli grup Whatsapp berdasarkan laporan masyarakat atau delik aduan.
Polisi kata Rudiantara juga bisa menggunakan delik umum, jika grup Whatsapp tersebut berpotensi ke arah kriminal.
"Di dunia maya itu, di UU ITE ada dua, delik aduan dan delik umum," kata dia.
Ia meyakini polisi tak sembarangan masuk grup Whatapp jika tidak berpotensi ke arah kriminal. Sebab polisi akan terlebih dahulu melakukan pengecekan.
• Bukan soal DPT Siluman, Refly Harun Ungkap Hal yang Harusnya Dibuktikan Kubu 02 dalam Sidang MK
"Tugas polisi, tugas penegak hukum menegakkan di dunia maya ya itu apa? Ya, itu harus yang bermasalah secara hukum," kata dia.
Sebelumnya, Ketua DPR Fahri Hamzah mengkritik langkah kepolisian yang akan berpatroli dan memantau percakapan di grup WhatsApp.
Fahri menilai langkah polisi tersebut merupakan pelanggaran privasi karena komunikasi di WhatsApp sebenarnya bersifat personal atau terbatas.
Ia juga menilai langka tersebut tak melanggar prinsip demokrasi.
"Seandainya kultur kita demokrasi tentu tak akan ada yang berani melakukan itu, karena itu merupakan bagian dari pelanggaran berat," kata Fahri saat dihubungi, Selasa (18/6/2019).
(Ihsanuddin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Menkominfo: Grup WhatsApp Ranah Publik, Bisa Diawasi Jika Bermasalah
WOW TODAY: