Sidang Sengketa Pilpres 2019
Peneliti Ungkap Kemungkinan Moeldoko akan Dipanggil pasca Hairul Anas Bersaksi dalam Sidang
Peneliti Erwin Natosmal mengungkapkan adanya kemungkinan Wakil Direktur TKN Jokowi-Ma'ruf, Moeldoko akan dipanggil dalam persidangan sengketa Pilpres.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
"Daripada menjadi gunjingan publik. Itu akan merugikan satu pihak dan juga legitimasinya 5 tahun ke depan," ujar Erwin.
• Peneliti Sebut Kualitas Saksi Prabowo-Sandi Kurang: Tapi Hairul Anas Keterangannya Agak Mengagetkan
Simak videonya mulai dari menit awal:
Kesaksian Hairul Anas
Dikutip dari Kompas.com, di persidangan MK, Hairul mengaku memiliki keberpihakan berlawanan lantaran lebih memihak ke paslon 02.
"Training diadakan oleh TKN, saya diutus sebagai wakil Partai Bulan Bintang," ujar Hairul dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019) dini hari.
Dalam pelatihan saksi itu, Hairul menyatakan mendapat beberapa materi pelatihan selama dua hari berturut-turut.
Di mana dalam slide materi pertama ada keterangan yang mengatakan bahwa kecurangan merupakan bagian dari demokrasi.
Ia menuturkan materi tersebut ditampilkan ketika Ketua Harian TKN Moeldoko memberikan paparannya.
Kemudian Hairul meminta materi yang dimaksud ditunjukkan dalam sidang karena materi ini masih bisa diunduh hingga sekarang.
"Saya perlu menunjukkan bahwa ada materi ini. Ini masih bisa di-download nanti saya tulis (tautan linknya)," kata dia.
• Satu Ruang Sidang Tertawa saat Saksi Ahli KPU Kritik Penggunaan Kata Disclaimer dalam Situng

Sebagai seorang caleg dari PBB, dirinya cukup kaget ketika mendengarkan dan melihat langsung materi tersebut.
Sebab ia keberatan bila kecurangan dianggap sebagai bagian dari demokrasi, akan tetapi Hairul harus mengikutinya lantaran sudah dimandatkan oleh partai.
Di materi kedua, Hairul menyatakan ada kapitalisasi kebijakan aspek pemerintah, yang menekankan bahwa pemerintah dengan status incumbent harus dimanfatkan maksimal untuk menjadi keuntungan.
Lalu Hairul bertanya-tanya akan isi dari materi tersebut.
Seperti penggunaan aparat untuk kemenangan suatu paslon tidak sesuai dengan prinsip demokrasi selama ini.
• Said Didu Diingatkan Statusnya oleh Hakim di Sidang MK hingga Yusril yang Pilih Tak Bertanya