Sidang Sengketa Pilpres 2019
Said Didu Diingatkan Statusnya oleh Hakim di Sidang MK hingga Yusril yang Pilih Tak Bertanya
Ketua tim hukum 01 enggan memberikan tanggapan terkait kesaksian mantan Sekretaris BUMN Said Didu dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di MK.
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Ketua tim hukum Joko Widodo-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra enggan memberikan tanggapan terkait kesaksian mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6/2019).
Seperti diketahui bahwa Said Didu masuk dalam daftar saksi yang akan dihadirkan Tim Hukum Prabowo-Sandi.
Sebelum memberikan kesaksiannya, Said Didu lebih dulu diambil sumpah.
Setelahnya, Hakim MK, Enny Nurbaningsih bertanya soal posisi Said Didu di kubu Prabowo-Sandi.
"Pak Said Didu, Bapak sebagai apa di paslon 2?" tanya hakim MK.
"Saya tidak memiliki posisi apa-apa di paslon 02," jawab Said Didu.
• Haris Azhar Tolak Jadi Saksi 02 di MK, Tim Hukum 01: Saya Tidak Kenal dan Tak Ada Kepentingan
Said Didu juga memastikan dirinya bukan bagian dari tim suskses pasangan Prabowo-Sandi.
Hakim MK kemudian bertanya kepada Said Didu soal apa yang akan disampaikannya dalam persidangan.
"Apa yang ingin bapak jelaskan pada kesaksian malam ini?" tanya hakim MK.
"Intinya ingin menjelaskan bagaimana posisi BUMN dan pimpinan karyawan BUMN selama Undang-Undang (UU) BUMN 2003 dilaksanakan," jawab Said Didu.
Mendengar jawaban tersebut, Enny Nurbaningsih langsung mengingatkan Said Didu hadir sebagai saksi.
"Ini bapak bukan sebagai ahli lho Pak, tapi sebagai saksi," ucap Enny Nurbaningsih
"Bukan, tapi pengalaman saya mempraktikan," saut Said Didu.
• Refly Harun Ceritakan Pengalaman Ajukan Saksi Aparat di Sidang: Keluar Bersaksi, Langsung Dipecat
Said Didu pun kemudian mulai memberikan kesaksiannya di sidang sengketa Pilpres 2019 itu.
Ada beberapa hal yang disampaikan Said Didu, di antaranya adalah terkait definisi pejabat BUMN.