Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Mantan Hakim MK Beberkan Kriteria Saksi yang Bisa Meyakinkan MK, Tanggapi soal Saksi Kubu 02

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) 2003-2008, Maruarar Siahaan mengungkapkan kriteria saksi yang bisa meyakinkan hakim MK.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Astini Mega Sari
Capture Metro TV
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siaahan 

Menurut pengakuan saksi Agus, ia melakukan koordinasi dengan KPU dan Direktorat Jenderal Kependudukan, kedua pihak tersebut menyatakan bahwa informasi itu benar.

Saksi Agus Maksum saat menjelaskan pernyataannya yang dinilai bertentangan dalam sidang ketiga sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Saksi Agus Maksum saat menjelaskan pernyataannya yang dinilai bertentangan dalam sidang ketiga sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019). (Capture Youtube KompasTV)

Dukcapil menuturkan adalah masyarakat yang tak mengerti tanggal lahirnya sehingga dibuat random.

"Alasan itu kami terima, tapi jumlahnya yang tidak kami terima," ujar saksi Agus.

Menurutnya, yang wajar hanya 2 kalinya bukan 20 kali lipat dari data normal.

"Jadi alasan itu kami terima. Yang jadi tidak betul jumlahnya yang banyak 9,8 juta. Itu yang jadi atensi khusus," kata saksi Agus.

Kemudian KPU sebagai pihak termohon kemudian mengajukan pertanyaan, apakah Agus mengetahui 17,5 juta data yang diduga manipulatif itu menggunakan hak suaranya di TPS saat hari pemungutan suara.

Menurut KPU, semestinya tim 02 memberi perhatian khusus terkait klaim manipulatif DPT tersebut saat pemungutan suara, dikutip dari Kompas.com.

Misal, memastikan ada atau tidaknya pemilih yang masuk dalam DPT invalid menggunakan hak pilih di TPS.

"Karena Anda kan mengaku sebagai BPN (Badan Pemenangan Nasional) 02 pasti ada saksi di TPS, maka ada atensi khusus 17,5 juta (pemilih diduga invalid). Bayangan kami, untuk memastikan yang menurut saudara manipulatif, palsu, itu hadir atau tidak, apakah saksi di lapangan dibekali (data) ini di TPS untuk memastikan orang-orang ini hadir atau tidak. Anda tahu nggak?" Tanya Komisioner KPU Hasyim Asy'ari kepada Agus.

Agus dengan lantang memastikan bahwa 17,5 juta pemilih itu tak menggunakan hak pilihnya. Sebab, seluruhnya diduga palsu.

"Pasti tidak hadir karena tidak ada, dan itu dibuktikan nanti ada saksinya," jawab Agus yang juga Direktur IT BPN itu.

Hasyim kemudian bertanya lagi, apakah saksi BPN di lapangan dibekali 17,5 juta nama pemilih yang diduga invalid, untuk melakukan pengecekan.

BPIP Tekankan Pentingnya Penanaman Nilai-nilai Pancasila pada Generasi Milenial

Pertanyaan Hasyim ini kemudian diperjelas oleh Majelis Hakim Aswanto.

"Saudara cukup menjawab tadi, pertanyaannya adalah apakah saudara mengetahui bahwa nama-nama yang tadi itu yang Anda menggunakan diksi manipulatif itu hadir atau tidak di TPS memberikan hak suara?" Tanya Aswanto.

Berbeda dengan jawaban pertama, Agus kemudian menyebut dirinya tidak tahu apakah 17,5 juta pemilih yang diduga invalid itu menggunakan hak suaranya atau tidak.

"Saya tidak tahu, tidak tahu," katanya.

(TribunWow.com/Roifah Dzatu Azmah)

WOW TODAY:

Tags:
Sidang Sengketa Pilpres 2019Mahkamah Konstitusi (MK)Maruarar Siahaan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved