Sidang Sengketa Pilpres 2019
Mantan Hakim MK Beberkan Kriteria Saksi yang Bisa Meyakinkan MK, Tanggapi soal Saksi Kubu 02
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) 2003-2008, Maruarar Siahaan mengungkapkan kriteria saksi yang bisa meyakinkan hakim MK.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) 2003-2008, Maruarar Siahaan mengungkapkan kriteria saksi yang bisa meyakinkan hakim MK.
Hal ini diungkapkan Maruarar saat menjadi narasumber di program News MetroTv, Kamis (20/6/2019).
Menurut Maruar, hakim MK menilai saksi dari keterangan yang bisa diberikan.
Tak hanya itu, saksi juga harus melihat, mendengar dan mengetahui sendiri fakta di lapangan yang ia temui.
"Jadi kalau kita menilai seorang saksi itu keterangannya tentu apakah dia melihat, mendengar, mengetahui sendiri fakta itu benar atau tidak," ujar Maruar.
• Soal Ganjar dan 32 Kepala Daerah Deklarasi Dukungan ke Paslon, Bawaslu: Tidak Terbukti Pelanggaran
"Kemudian kalau kita perhatikan, cara mengungkapkan fakta-fakta yang dikemukakan, seorang saksi harus menimbulkan kesan yang meyakinkan," ungkapnya.
"Karena itu dalam putusan selalu dikatakan, dalam undang-undang, hakim membuat keputusan itu berdasarkan alat bukti yang sah dan keyakinan hakim."
Maruar lantas menyinggung seorang saksi dari kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di sidang lanjutan Sengketa Pilpres di MK, yang sempat bersaksi mengenai adanya DPT tak wajar sebanyak 17,5 juta, Rabu (20/6/2019).
"Jadi meskipun dia tuturkan itu seperti tadi 17 juta suara yang diklaim palsu atau fiktif, pertanyaan dari hakim 'Anda tahu tidak mereka itu memilih atau tidak?"," ungkap Maruar.
"Datang enggak mereka di pemilihan? Ada enggak orangnya? Kemudian tidak bisa diklaim masuk ke pihak dia, karena itu asumsi, karena (pemilu) rahasia, jujur, adil."
• Saat Bambang Widjojanto dan Majelis Hakim Saling Tuding Telah Memaksa Saksi dalam Memberikan Jawaban
Ia menilai saksi yang di bawa oleh Tim Hukum 02, belum dapat meyakinkan hakim MK.
"Saya kira belum (meyakinkan). Semua saksi itu membuat buyar apa yang dikatakan oleh Pak Bambang bahwa pihaknya akan membawa saksi yang wow," pungkasnya.
Menurut Maruar, saksi yang dihadirkan seharusnya saksi yang melihat, mendengar, dan mengetahui sendiri fakta di lapangan.
Selain itu, lanjut Maruar, saksi juga harus bisa menjelaskan fakta yang ada relevansinya dengan perkara yang disidangkan.
"Saksi itu harus yang melihat, mendengar, dan mengetahui sendiri, dan yang kedua dia bisa menjelaskan fakta yang ada relevansinya dengan masalah ini."
