Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Kronologi Bambang Widjojanto Potong Ucapan 01 dan Protes, Luhut Pangaribuan Sindir soal Hormat

kedua kuasa hukum kubu 01 Jokowi-Ma'ruf Amin dan 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, sempat bersitegang mengenai adanya ancaman yang diterima saksi.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Ketua Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (berdiri-kanan) terlihat berdiskusi dengan anggota tim hukum Denny Indrayana di sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Di akhir sidang kedua sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), kuasa hukum kubu 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin dan 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, sempat bersitegang mengenai adanya ancaman yang diterima saksi dari 02.

Dikutip dari tayangan Kompas Tv, mulanya, kuasa hukum paslon 01 sebagai pihak terkait, Luhut Pangaribuan meminta agar hakim MK menyelesaikan persoalan adanya saksi kubu 02 yang terancam.

Menurut Luhut sebaiknya semua dibuka agar tidak ada tuduhan bagi pihat terkait.

Refly Harun Sebut Ada Poin yang Ngeri-ngeri Sedap dalam Gugatan 02, Putusan MK Tergantung Argumen 02

"Kalau ini tidak di-clear kan nanti akan menjadi semacam insinuasi (tidak terang-terangan), menjadi sesuatu seolah-olah tidak diperhatikan oleh MK oleh persidangan ini," ujar Luhut.

"Langsung atau tidak langsung ada hubungannya dengan pihak terkait. Apalagi sudah dikonsultasikan dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), semakin serius," tambahnya.

Ia meminta kubu 02 membuka kalau memang ada ancaman.

"Kalau dia sungguh-sungguh itu ada, apakah dia bisa disampaikan ancaman yang diterima dan apakah selain konsultasi kepada LPSK apakah sudah menyampaikan kepada pihak berwajib, kepolisian, dan seterusnya. Ini tidak baik dibiarkan tidak dituntaskan karena nanti sifatnya menjadi insinuatif, akan menimbulkan prejudice (prasangka), jadi seolah-olah drama yang tidak memperhatikan orang lain dalam persidangan ini," ungkapnya.

Tolak Permintaan Penambahan Saksi dari Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Ini Alasan MK

Ia juga menyatakan tak menyetujui saat kubu 02 mengatakan MK insubordinasi.

"Dan kami sangat tidak setuju dikatakan MK itu insubordinasi untuk memberikan perlindungan saksi dan itu menurut saya kurang menghormati Mahkamah."

Lantas Bambang memotong pernyataan Luhut dan mengaku keberatan dengan tanggapan kubunya drama.

"Ada pernyataan yang sebetulnya tidak tepat. Dan ini yang drama yang seperti ini. Jadi jangan bermain-main drama di sore hari dan itu tidak pantas dilakukan seorang yang bernama Luhut," kata Bambang Widjojanto, kuasa hukum 02, dengan penekanan.

Mendapati pernyataannya dipotong, Luhut menyindir Bambang dengan mengatakan Bambang tidak memiliki hormat.

"Saudara Bambang ini tidak hormat sama seniornya ya. Saya tadi tidak memotong dia untuk berbicara, dan saya tidak drama. Yang mau saya katakan adalah jangan kita dramatisasi sesuatu yang tidak ada," kata Luhut dengan tenang.

"Saya keberatan dengan kata-kata dramatisasi. Saya keberatan dengan kata-kata dramatisasi," potong Bambang kembali.

Sidang Ketiga Sengketa Pilpres 2019 di MK Digelar Hari Ini

Namun, Hakim MK menenangkan suasana dan meminta Luhut melanjutkan.

"Kalau betul ada disampaikan kepada persidangan ini dan siapapun saya kira kita punya kewajiban untuk membantu," ujar Luhut kembali.

"Seluruh masyarakat menunggu sehingga jangan dibiarkan seseuatu gelap, tidak diclear kan. Ini tolong dituntaskan," ujar Luhut.

Lihat di menit ke 9.10.10:

MK Sebelumnya Tolak Perlindungan Saksi 02

Dikutip dari Kompas.com, Hakim Mahkamah Konstitusi ( MK), Suhartoyo sebelumnya menolak permintaan Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait perlindungan saksi dalam sengketa hasil Pilpres 2019.

"Soal LPSK terus terang MK tidak bisa kemudian mengamini itu," ujar Suhartoyo dalam sidang lanjutan sengketa hasil pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).

Suhartoyo mengatakan, tidak ada landasan hukum bagi MK untuk memerintahkan LPSK memberikan perlindungan terhadap saksi di persidangan sengketa hasil pilpres.

2 Pakar Hukum Satu Suara soal Kebijakan Anggaran Jokowi yang Dikeluhkan 02: Itu Keuntungan Petahana

Hal itu secara jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Karena memang tidak ada landasan hukum untuk memberikan kewenangan itu kepada LPSK. UU yang jadi landasan itu memang lingkupnya terbatas pada soal-soal tindak pidana," kata Suhartoyo.

Menjawab hal itu, Bambang memaklumi dan menerima alasan MK.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN).
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). (Tribunnews/Jeprima)

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)

WOW TODAY

Tags:
Sidang Sengketa Pilpres 2019Bambang WidjojantoLuhut PangaribuanPrabowo Subianto
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved