Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

2 Pakar Hukum Satu Suara soal Kebijakan Anggaran Jokowi yang Dikeluhkan 02: Itu Keuntungan Petahana

Refly Harun dan Zainal Arifin Mochtar memiliki pendapat yang sama terkait keluhan tim kuasa hukum 02 soal kebijakan anggaran pemerintahan Jokowi.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden - Bey Machmudin
Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Senin (6/5/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun dan Zainal Arifin Mochtar memiliki pendapat yang sama terkait keluhan tim kuasa hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, soal kebijakan anggaran pemerintahan Jokowi.

Diketahui kubu Prabowo-Sandiaga mengatakan Jokowi yang juga capres petahana memanfaatkan 7 kebijakan anggaran untuk kepentingan kampanye dalam kontestasi Pilpres 2019.

Diberitakan TribunWow.com dari siaran Youtube tvOneNews, Rabu (19/6/2019), Refly menuturkan pendapatnya.

Menurut Refly, apa yang dipersoalkan kubu 02 yakni pemakaian dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) oleh Jokowi, sulit untuk dibuktikan.

"Yang dari awal sulit itu data kuantitatif sebagai contoh misalnya keterlibatan aparat dan dana APBN," ujar Refly.

Refly Harun Sebut Ada Poin yang Ngeri-ngeri Sedap dalam Gugatan 02, Putusan MK Tergantung Argumen 02

Refly mengatakan hal itu telah menjadi kebijakan yang menguntungkan petahana.

"Di manapun di dunia ini ya, kalau petahana ikut dalam kontestasi politik pemilu, pasti akan ada kebijakan yang menguntungkan petahana," ungkapnya.

Dijelaskannya, bahwa keputusan menaikkan gaji misalnya, telah menjadi kebijakan atau keputusan pejabat negara.

"Ya sebagai contoh misalnya ada kebijakan yang ada di DPR, DPR-nya kan mayoritas mendukung petahana lalu kemudian menaikkan gaji karyawan, kan begitu, dan itu kan sudah keputusan politik," tutur Refly.

"Tapi untuk diskresi kapan diberikannya itu, kan sudah diskresi sifatnya."

Sehingga adalah wajar jika pemerintah Jokowi memanfaatkan sebelum pemungutan suara dilakukan.

"Jadi ya tentu diberikan setelah pemilu, tidak mungkin diberikan setelah pencoblosan, karena dampak psikologisnya tidak ada."

Polisi Tangkap Suami Istri Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawati Bank Mandiri di Sumut

Sedangkan untuk membuktikan apakah kebijakan pemerintah Jokowi berpengaruh terhadap perolehan suara juga susah dibuktikan menurut Refly.

"Tapi membuktikan bahwa itu sebuah kecurangan, yang masif yang berkolerasi dengan suara ya itu yang tidak gampang, termasuk keterlibatan aparat," ungkapnya.

Lihat videonya di menit ke 3.20:

Halaman
123
Tags:
Sidang Sengketa Pilpres 2019Joko Widodo (Jokowi)Prabowo SubiantoPilpres 2019Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved