Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Sidang Ketiga Sengketa Pilpres 2019 di MK Digelar Hari Ini

Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menggelar sidang sengketa hasil pilpres pada hari ini, Rabu (19/6/2019).

Editor: Astini Mega Sari
(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Suasana sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menggelar sidang sengketa hasil pilpres pada hari ini, Rabu (19/6/2019).

Sidang akan digelar pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi dan pengesahan alat bukti dari pemohon, dalam hal ini paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Besok jam 09.00 dengan agenda saksi dari pemohon, serta pengesahan bukti," kata Ketua Majelis Hakim MK Usman Anwar saat menutup persidangan kedua di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).

Sidang pada hari ini juga akan dihadiri pihak termohon, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak terkait yaitu paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf, serta pihak pemberi keterangan yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

2 Pakar Hukum Satu Suara soal Kebijakan Anggaran Jokowi yang Dikeluhkan 02: Itu Keuntungan Petahana

Saat penutupan sidang, Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, sempat meminta penambahan jumlah saksi yang dapat diajukan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019.

Namun, permintaan ini langsung ditolak oleh hakim MK. 

Kubu Prabowo awalnya berencana menghadirkan 30 orang saksi fakta dan 5 orang ahli dalam sidang pembuktian selanjutnya.

Menurut Bambang, ketentuan jumlah saksi fakta sebanyak 15 orang dan dua saksi ahli tidak cukup untuk membuktikan argumentasi yang diajukan oleh pihaknya.

"Soal saksi kami ingin mengatakan bahwa MK sesuai aturan memang memiliki kewenangan untuk membatasi soal jumlah saksi," ujar Bambang.

Debat dengan Tim Hukum 01 pada Akhir Sidang, BW: Saya Keberatan dengan Kata-kata Dramatisasi Itu

Terkait hal itu, Hakim MK Suhartoyo mengatakan MK tidak dapat mengabulkan permintaan penambahan jumlah saksi.

Ia mengatakan, MK hanya memiliki waktu yang sangat sedikit untuk memeriksa dan memutus sengketa hasil pilpres, yakni 14 hari.

Di sisi lain, kata Suhartoyo, penambahan jumlah saksi dikhawatirkan akan membuat MK tidak optimal dalam memeriksa keterangan saksi. 

"Kalau kami tidak membatasi saksi, kami juga akan berhadapan dengan situasi yang mungkin tidak bisa memeriksa saksi secara optimal," kata Suhartoyo.

"MK ingin menggali kualitas dari kesaksian daripada kuantitasnya," lanjut dia.

Mahfud MD Jelaskan Kasus Pelanggaran Gunakan Uang Negara untuk Kampanye: Dinyatakan MK Tetap Menang

Selain menolak penambahan jumlah saksi, MK juga tolak kubu Prabowo yang meminta supaya MK memerintahkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melindungi saksi yang akan dihadirkan paslon nomor urut 02 di persidangan.

Selain itu, MK juga menolak permintaan pihak Prabowo yang ingin memanggil aparat penegak hukum untuk menjadi saksi.

(Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul MK Gelar Sidang Ketiga Sengketa Hasil Pilpres pada Hari Ini

WOW TODAY:

Sumber: Kompas.com
Tags:
Sidang Sengketa Pilpres 2019Mahkamah Konstitusi (MK)Bambang Widjojanto
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved