Sidang Sengketa Pilpres 2019
Tolak Permintaan Penambahan Saksi dari Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Ini Alasan MK
MK menolak permintaan Tim Hukum pasangan Prabowo-Sandi terkait penambahan jumlah saksi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019.
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permintaan Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait penambahan jumlah saksi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019.
Hakim MK Suhartoyo mengatakan pihaknya tidak dapat mengabulkan permintaan penambahan jumlah saksi.
MK hanya memiliki waktu yang sangat sedikit untuk memeriksa dan memutus sengketa hasil pilpres yakni 14 hari.
Di sisi lain, kata Suhartoyo, penambahan jumlah saksi dikhawatirkan akan membuat MK tidak optimal dalam memeriksa keterangan saksi.
• Sidang Ketiga Sengketa Pilpres 2019 di MK Digelar Hari Ini
"Kalau kami tidak membatasi saksi kami juga akan berhadapan dengan situasi yang mungkin tidak bisa memeriksa saksi secara optimal," kata Suhartoyo dalam sidang lanjutan sengketa hasil pilpres di gedung MK, Selasa (18/6/2019).
"MK ingin menggali kualitas dari kesaksian daripada kuantitasnya," tutur dia. Suhartoyo menjelaskan, dalam perkara sengketa hasil pilpres, alat bukti berupa keterangan surat menempati posisi pertama dalam skala prioritas.
Prioritas kedua yakni keterangan dari para pihak yang bersengketa. Ketiga, kesaksian dari saksi fakta dan keterangan ahli.
"Kenapa saksi dibatasi, kalau kita cermati soal susunan alat bukti dalam perkara PHPU keterangan surat itu slelau harus diletakkan di nomor satu. Dalam perkara sengketa pilpres juga nomor satu," kata Suhartoyo.
"Artinya dalam konteks membatasi karena di samping ada skala prioritas. Memang ketika bicara surat, Mahkamah tidak membatasi karena primer," tutur dia.
• Debat dengan Tim Hukum 01 pada Akhir Sidang, BW: Saya Keberatan dengan Kata-kata Dramatisasi Itu
Sebelumnya, Ketua Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, meminta penambahan jumlah saksi yang dapat diajukan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019.
Menurut Bambang, ketentuan jumlah saksi fakta sebanyak 15 orang dan dua saksi ahli tidak cukup untuk membuktikan argumentasi yang diajukan oleh pihaknya.
Oleh sebab itu, ia mengajukan sebanyak 30 saksi dan lima orang ahli.
"Soal saksi kami ingin mengatakan bahwa MK sesuai aturan memang memiliki kewenangan untuk membatasi soal jumlah saksi," ujar Bambang dalam sidang lanjutan sengketa hasil pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
"Tapi dari sisi kami ada problem kalau ingin membuktikan argumentasi yang sudah kami kemukakan itu rasanya 15 saksi fakta dan dua ahli kurang," kata Bambang.
(Kristian Erdianto)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Alasan MK Tolak Penambahan Saksi dari Tim Hukum Prabowo-Sandiaga
WOW TODAY: