Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

2 Pakar Hukum Satu Suara soal Kebijakan Anggaran Jokowi yang Dikeluhkan 02: Itu Keuntungan Petahana

Refly Harun dan Zainal Arifin Mochtar memiliki pendapat yang sama terkait keluhan tim kuasa hukum 02 soal kebijakan anggaran pemerintahan Jokowi.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden - Bey Machmudin
Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Senin (6/5/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun dan Zainal Arifin Mochtar memiliki pendapat yang sama terkait keluhan tim kuasa hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, soal kebijakan anggaran pemerintahan Jokowi.

Diketahui kubu Prabowo-Sandiaga mengatakan Jokowi yang juga capres petahana memanfaatkan 7 kebijakan anggaran untuk kepentingan kampanye dalam kontestasi Pilpres 2019.

Diberitakan TribunWow.com dari siaran Youtube tvOneNews, Rabu (19/6/2019), Refly menuturkan pendapatnya.

Menurut Refly, apa yang dipersoalkan kubu 02 yakni pemakaian dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) oleh Jokowi, sulit untuk dibuktikan.

"Yang dari awal sulit itu data kuantitatif sebagai contoh misalnya keterlibatan aparat dan dana APBN," ujar Refly.

Refly Harun Sebut Ada Poin yang Ngeri-ngeri Sedap dalam Gugatan 02, Putusan MK Tergantung Argumen 02

Refly mengatakan hal itu telah menjadi kebijakan yang menguntungkan petahana.

"Di manapun di dunia ini ya, kalau petahana ikut dalam kontestasi politik pemilu, pasti akan ada kebijakan yang menguntungkan petahana," ungkapnya.

Dijelaskannya, bahwa keputusan menaikkan gaji misalnya, telah menjadi kebijakan atau keputusan pejabat negara.

"Ya sebagai contoh misalnya ada kebijakan yang ada di DPR, DPR-nya kan mayoritas mendukung petahana lalu kemudian menaikkan gaji karyawan, kan begitu, dan itu kan sudah keputusan politik," tutur Refly.

"Tapi untuk diskresi kapan diberikannya itu, kan sudah diskresi sifatnya."

Sehingga adalah wajar jika pemerintah Jokowi memanfaatkan sebelum pemungutan suara dilakukan.

"Jadi ya tentu diberikan setelah pemilu, tidak mungkin diberikan setelah pencoblosan, karena dampak psikologisnya tidak ada."

Polisi Tangkap Suami Istri Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawati Bank Mandiri di Sumut

Sedangkan untuk membuktikan apakah kebijakan pemerintah Jokowi berpengaruh terhadap perolehan suara juga susah dibuktikan menurut Refly.

"Tapi membuktikan bahwa itu sebuah kecurangan, yang masif yang berkolerasi dengan suara ya itu yang tidak gampang, termasuk keterlibatan aparat," ungkapnya.

Lihat videonya di menit ke 3.20:

Sementara itu, Zainal Arifin Mochtar juga memiliki pendapat yang sama.

Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Zainal saat menjadi narasumber dalam tayangan KompasTV, Selasa (18/6/2019).

Zainal menilai kebijakan tersebut menurutnya telah melalui kesepakatan pemerintah dan DPR.

"Saya melihatnya sesuai ketatanegaraan, sederhananya untuk mengatakan bahwa sebenarnya yang namanya program penggajian, program DP 0 persen dan lain sebagainya, adalah program yang sudah direncanakan sedari awal dan perencanaannya itu dituangkan ke dalam konsep peraturan, dasarnya pasti adalah UU APBN," ujar Zainal.

"Yang UU APBN itu disahkan secara bersama antara pemerintah dan DPR," tambahnya.

Viral Video Cucu Ajak Kakeknya Menari di Supermarket Sehari sebelum Operasi Malformasi Arteri

Menurutnya, justru hal itulah mengapa Jokowi harus melakukan kebijakan anggaran tersebut.

Bahkan, apabila tidak melakukan kebijakan itu, Jokowi bersalah karena melanggar undang-undang.

"Artinya ini adalah aturan yang seharusnya dijalankan. Malah bisa di balik logikanya, kalau presiden tidak menjalankan Undang-Undang APBN, malah bisa dituduh sebagai perbuatan melanggar undang-undang," jelas Zainal.

Mengenai waktu pelaksanaan kebijakan dalam masa kampanye, Zainal menilai hal itu sebagai keunggulan capres petahana.

"Sebenarnya bahan untuk digunakan di masa kampanye, ya itulah keunggulan petahana. Petahana memang punya keunggulan dia, cara untuk menjual keberhasilannya," tuturnya.

"Dan menyampaikan keberhasilan ini tentu saja tidak saat kampanye saja, sepanjang kepemerintahannya dia harus sampaikan ke publik karena ada hak publik untuk tahu," pungkasnya.

Lihat videonya:

7 Kebijakan Anggaran Pemerintah Jokowi Dikeluhkan Kubu 02

Dikutip dari Kompas.com, dalam sidang sengketa Pilpres 2019, kubu Prabowo-Sandiaga mempersoalkan 7 kebijakan anggaran pemerintahan Jokowi.

Di antaranya menaikkan gaji dan membayar rapelan gaji PNS, TNI, dan Polri.

Lalu menjanjikan pencairan gaji ke-13 dan THR lebih awal.

Menaikkan gaji perangkat desa.

Menaikkan dana kelurahan, mencairkan dana Bansos.

Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Pasar Besar Malang, Identitas Korban Masih Misteri

Hingga menaikkan dan mempercepat penerimaan Program Keluarga Harapan (PKH) dan menyiapkan skema rumah DP 0 persen untuk ASN, TNI dan Polri.

"Akan sangat mudah dipahami bahwa penggunaan anggaran negara dan program pemerintah itu adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh paslon 01 yang memanfaatkan posisinya sebagai Presiden petahana," kata Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto di hadapan majelis hakim.

Proses Kenaikan Gaji PNS

Sementara itu, kenaikan gaji PNS tidaklah turun tiba-tiba, lantaran ada beberapa tahapan prosesnya.

Di antaranya dibahas di DPR.

Rencana kenaikan gaji PNS pada tahun 2019, mencuat dalam Rapat RAPBN 2019 di Gedung DPR-RI, Senayan, Jakarta, 16 Agustus 2018.

Jokowi menyampaikan, kenaikan tersebut masuk dalam RAPBN 2019.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut bahwa alasan kenaikan ini adalah sudah lamanya gaji PNS tidak naik, yakni sejak 2015.

Debat dengan Tim Hukum 01 pada Akhir Sidang, BW: Saya Keberatan dengan Kata-kata Dramatisasi Itu

Selain itu juga untuk menjaga daya beli PNS agar sesuai dengan inflasi.

Setelah pengajuan tersebut, rencana kenaikan ini dibahas dan disetujui DPR.

Pada 31 Oktober 2018, DPR menggelar rapat paripurna.

Seluruh fraksi partai politik menyetujui rencana kenaikan ini, baik pendukung pemerintah maupun partai oposisi.

Sementara itu, PP sebagai aturan turunan terkait kenaikan gaji PNS itu baru ditandatangani Jokowi pada 13 Maret 2019 lalu.

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah/ Lailatun Niqmah)

WOW TODAY:

Tags:
Sidang Sengketa Pilpres 2019Joko Widodo (Jokowi)Prabowo SubiantoPilpres 2019Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved