Sidang Sengketa Pilpres 2019
Pakar Hukum Sebut Kebijakan Jokowi yang Dipermasalahkan 02 Berbalik Logika: Kalau Tidak, Langgar UU
Pakar Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar menanggapi tim kuasa hukum 02 yang mempersoalkan kebijakan anggaran pemerintahan Jokowi.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah
Menaikkan gaji perangkat desa.
Menaikkan dana kelurahan, mencairkan dana Bansos.
Hingga menaikkan dan mempercepat penerimaan Program Keluarga Harapan (PKH) dan menyiapkan skema rumah DP 0 persen untuk ASN, TNI dan Polri.
"Akan sangat mudah dipahami bahwa penggunaan anggaran negara dan program pemerintah itu adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh paslon 01 yang memanfaatkan posisinya sebagai Presiden petahana," kata Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto di hadapan majelis hakim.
• Rocky Gerung Tertawakan Ali Ngabalin saat Sebut Rocky Menyenangi Partai-partai Pendukung 02
Proses Kenaikan Gaji PNS
Sementara itu, kenaikan gaji PNS tidaklah turun tiba-tiba, lantaran ada beberapa tahapan prosesnya.
Di antaranya dibahas di DPR.
Rencana kenaikan gaji PNS pada tahun 2019, mencuat dalam Rapat RAPBN 2019 di Gedung DPR-RI, Senayan, Jakarta, 16 Agustus 2018.
Jokowi menyampaikan, kenaikan tersebut masuk dalam RAPBN 2019.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut bahwa alasan kenaikan ini adalah sudah lamanya gaji PNS tidak naik, yakni sejak 2015.
Selain itu juga untuk menjaga daya beli PNS agar sesuai dengan inflasi.
Setelah pengajuan tersebut, rencana kenaikan ini dibahas dan disetujui DPR.
Pada 31 Oktober 2018, DPR menggelar rapat paripurna.
Seluruh fraksi partai politik menyetujui rencana kenaikan ini, baik pendukung pemerintah maupun partai oposisi.
Sementara itu, PP sebagai aturan turunan terkait kenaikan gaji PNS itu baru ditandatangani Jokowi pada 13 Maret 2019 lalu.
(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah/ Lailatun Niqmah)
WOW TODAY