Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Pakar Hukum Sebut Kebijakan Jokowi yang Dipermasalahkan 02 Berbalik Logika: Kalau Tidak, Langgar UU

Pakar Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar menanggapi tim kuasa hukum 02 yang mempersoalkan kebijakan anggaran pemerintahan Jokowi.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah
Capture Kompas Tv
Pakar Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar 

TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar memberikan tanggapannya mengenai tim kuasa hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, yang mempersoalkan kebijakan anggaran pemerintahan Jokowi.

Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Zainal saat menjadi narasumber dalam tayangan KompasTV Live, Selasa (18/6/2019).

Diketahui kubu Prabowo-Sandiaga mengatakan Jokowi yang juga capres petahana memanfaatkan 7 kebijakan anggaran untuk kepentingan kampanyenya.

Ini Bunyi Ayat Alquran yang Dikutip Yusril Ihza Mahendra di Sidang Kedua Sengketa Pilpres 2019

Zainal lantas menilai kebijakan tersebut menurutnya telah melalui kesepakatan pemerintah dan DPR.

"Saya melihatnya sesuai ketatanegaraan, sederhananya untuk mengatakan bahwa sebenarnya yang namanya program penggajian, program DP 0 persen dan lain sebagainya, adalah program yang sudah direncanakan sedari awal dan perencanaannya itu dituangkan ke dalam konsep peraturan, dasarnya pasti adalah UU APBN," ujar Zainal.

"Yang UU APBN itu disahkan secara bersama antara pemerintah dan DPR," tambahnya.

Disebut Melanggar Asas Rahasia Pilpres oleh Kubu 02, Kubu 01: Cara Pandang yang Fatal dan Kebablasan

Menurutnya, justru hal itulah mengapa Jokowi harus melakukan kebijakan anggaran tersebut.

Bahkan apabila tidak melakukan kebijakan itu, Jokowi bersalah karena melanggar undang-undang.

"Artinya ini adalah aturan yang seharusnya dijalankan. Malah bisa di balik logikanya, kalau presiden tidak menjalankan Undang-Undang APBN, malah bisa dituduh sebagai perbuatan melanggar undang-undang," jelas Zainal.

Mengenai waktu pelaksanaan kebijakan dalam masa kampanye, Zainal menilai hal itu sebagai keunggulan capres petahana.

"Sebenarnya bahan untuk digunakan di masa kampanye, ya itulah keunggulan petahana. Petahana memang punya keunggulan dia, cara untuk menjual keberhasilannya," tuturnya.

"Dan menyampaikan keberhasilan ini tentu saja tidak saat kampanye saja, sepanjang kepemerintahannya dia harus sampaikan ke publik karena ada hak publik untuk tahu," pungkasnya.

Pakar Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar
Pakar Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar (Capture Kompas Tv)

 

5 Fakta Terbaru Sidang Sengketa Pilpres 2019, MK Tolak 16 Permohonan

Dikutip dari Kompas.com, dalam sidang sengketa Pilpres 2019, kubu Prabowo-Sandiaga mempersoalkan 7 kebijakan anggaran pemerintahan Jokowi.

Di antaranya menaikkan gaji dan membayar rapelan gaji PNS, TNI, dan Polri.

Lalu menjanjikan pencairan gaji ke-13 dan THR lebih awal.

Menaikkan gaji perangkat desa.

Menaikkan dana kelurahan, mencairkan dana Bansos.

Hingga menaikkan dan mempercepat penerimaan Program Keluarga Harapan (PKH) dan menyiapkan skema rumah DP 0 persen untuk ASN, TNI dan Polri.

"Akan sangat mudah dipahami bahwa penggunaan anggaran negara dan program pemerintah itu adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh paslon 01 yang memanfaatkan posisinya sebagai Presiden petahana," kata Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto di hadapan majelis hakim.

Rocky Gerung Tertawakan Ali Ngabalin saat Sebut Rocky Menyenangi Partai-partai Pendukung 02

Proses Kenaikan Gaji PNS

Sementara itu, kenaikan gaji PNS tidaklah turun tiba-tiba, lantaran ada beberapa tahapan prosesnya.

Di antaranya dibahas di DPR.

Rencana kenaikan gaji PNS pada tahun 2019, mencuat dalam Rapat RAPBN 2019 di Gedung DPR-RI, Senayan, Jakarta, 16 Agustus 2018.

Jokowi menyampaikan, kenaikan tersebut masuk dalam RAPBN 2019.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut bahwa alasan kenaikan ini adalah sudah lamanya gaji PNS tidak naik, yakni sejak 2015.

Selain itu juga untuk menjaga daya beli PNS agar sesuai dengan inflasi.

Setelah pengajuan tersebut, rencana kenaikan ini dibahas dan disetujui DPR.

Pada 31 Oktober 2018, DPR menggelar rapat paripurna.

Seluruh fraksi partai politik menyetujui rencana kenaikan ini, baik pendukung pemerintah maupun partai oposisi.

Sementara itu, PP sebagai aturan turunan terkait kenaikan gaji PNS itu baru ditandatangani Jokowi pada 13 Maret 2019 lalu.

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah/ Lailatun Niqmah)

WOW TODAY

 

Tags:
Sidang Sengketa Pilpres 2019Sengketa Hasil Pilpres 2019Jokowi-Maruf AminPrabowo-Sandiaga
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved