Sidang Sengketa Pilpres 2019
Pakar Hukum Sebut Kebijakan Jokowi yang Dipermasalahkan 02 Berbalik Logika: Kalau Tidak, Langgar UU
Pakar Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar menanggapi tim kuasa hukum 02 yang mempersoalkan kebijakan anggaran pemerintahan Jokowi.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar memberikan tanggapannya mengenai tim kuasa hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, yang mempersoalkan kebijakan anggaran pemerintahan Jokowi.
Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Zainal saat menjadi narasumber dalam tayangan KompasTV Live, Selasa (18/6/2019).
Diketahui kubu Prabowo-Sandiaga mengatakan Jokowi yang juga capres petahana memanfaatkan 7 kebijakan anggaran untuk kepentingan kampanyenya.
• Ini Bunyi Ayat Alquran yang Dikutip Yusril Ihza Mahendra di Sidang Kedua Sengketa Pilpres 2019
Zainal lantas menilai kebijakan tersebut menurutnya telah melalui kesepakatan pemerintah dan DPR.
"Saya melihatnya sesuai ketatanegaraan, sederhananya untuk mengatakan bahwa sebenarnya yang namanya program penggajian, program DP 0 persen dan lain sebagainya, adalah program yang sudah direncanakan sedari awal dan perencanaannya itu dituangkan ke dalam konsep peraturan, dasarnya pasti adalah UU APBN," ujar Zainal.
"Yang UU APBN itu disahkan secara bersama antara pemerintah dan DPR," tambahnya.
• Disebut Melanggar Asas Rahasia Pilpres oleh Kubu 02, Kubu 01: Cara Pandang yang Fatal dan Kebablasan
Menurutnya, justru hal itulah mengapa Jokowi harus melakukan kebijakan anggaran tersebut.
Bahkan apabila tidak melakukan kebijakan itu, Jokowi bersalah karena melanggar undang-undang.
"Artinya ini adalah aturan yang seharusnya dijalankan. Malah bisa di balik logikanya, kalau presiden tidak menjalankan Undang-Undang APBN, malah bisa dituduh sebagai perbuatan melanggar undang-undang," jelas Zainal.
Mengenai waktu pelaksanaan kebijakan dalam masa kampanye, Zainal menilai hal itu sebagai keunggulan capres petahana.
"Sebenarnya bahan untuk digunakan di masa kampanye, ya itulah keunggulan petahana. Petahana memang punya keunggulan dia, cara untuk menjual keberhasilannya," tuturnya.
"Dan menyampaikan keberhasilan ini tentu saja tidak saat kampanye saja, sepanjang kepemerintahannya dia harus sampaikan ke publik karena ada hak publik untuk tahu," pungkasnya.

• 5 Fakta Terbaru Sidang Sengketa Pilpres 2019, MK Tolak 16 Permohonan
Dikutip dari Kompas.com, dalam sidang sengketa Pilpres 2019, kubu Prabowo-Sandiaga mempersoalkan 7 kebijakan anggaran pemerintahan Jokowi.
Di antaranya menaikkan gaji dan membayar rapelan gaji PNS, TNI, dan Polri.
Lalu menjanjikan pencairan gaji ke-13 dan THR lebih awal.