Sidang Sengketa Pilpres 2019
Refly Harun Mengkritik Hakim MK seusai Periode Mahfud MD cs: Mereka Tidak Lagi Progresif
Refly Harun membeberkan kritik kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK) setelah periode mantan Ketua MK, Mahfud MD.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Refly menjelaskan, MK difungsikan untuk menjaga konstitusionalitas.
"Baik itu dalam rangka yudisial review, dalam rangka pemilu, dan lainnya."
"Cuma ide besar ini dan sebenarnya juga waktu original intens rumusan pasal 24 C itu juga begitu, desertasi saya juga, ide besar ini kemudian dikecilkan, melalui UU No 24 tahun 2003 yang mengatakan bahwa cuma itung-itungan suara," ungkapnya.

• Tanggapi Gugatan Kubu 02 di MK, Mahfud MD: Tidak Ada Data Kuantitatif yang Cukup dan Meyakinkan
Lantas Refly menuturkan saat itu Mahfud MD dan hakim lainnya melayangkan protes.
"Tapi kemudian berubah lagi, kepemimpinan Pak Mahfud 'oh enggak bisa kami dibatasi itung-itungan saja, karena kami kalau cuma begitu, nanti kami mahkamah kalkulator', jadi bukan hanya saya, MK juga mengatakan demikian," ujarnya.
"Jadi pertanyaannya, apakah paradigma yang pernah dipakai oleh Prof Mahfud cs itu, masih akan dipakai hakim sekarang?" pungkas Refly.
Lihat di menit ke 23:00
(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)
WOW TODAY