Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Refly Harun Mengkritik Hakim MK seusai Periode Mahfud MD cs: Mereka Tidak Lagi Progresif

Refly Harun membeberkan kritik kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK) setelah periode mantan Ketua MK, Mahfud MD.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Capture YouTube CNN Indonesia
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menegaskan bahwa paradigma Mahkamah Konstitusi (MK) adalah yang akan menentukan apakah tudingan terkait jabatan terhadap Ma'ruf Amin akan terus diperdebatkan atau tidak. 

Refly menjelaskan, MK difungsikan untuk menjaga konstitusionalitas.

"Baik itu dalam rangka yudisial review, dalam rangka pemilu, dan lainnya."

"Cuma ide besar ini dan sebenarnya juga waktu original intens rumusan pasal 24 C itu juga begitu, desertasi saya juga, ide besar ini kemudian dikecilkan, melalui UU No 24 tahun 2003 yang mengatakan bahwa cuma itung-itungan suara," ungkapnya.

Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menegaskan bahwa paradigma Mahkamah Konstitusi (MK) adalah yang akan menentukan apakah tudingan terkait jabatan terhadap Ma'ruf Amin akan terus diperdebatkan atau tidak.
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menegaskan bahwa paradigma Mahkamah Konstitusi (MK) adalah yang akan menentukan apakah tudingan terkait jabatan terhadap Ma'ruf Amin akan terus diperdebatkan atau tidak. (Capture YouTube CNN Indonesia)

Tanggapi Gugatan Kubu 02 di MK, Mahfud MD: Tidak Ada Data Kuantitatif yang Cukup dan Meyakinkan

Lantas Refly menuturkan saat itu Mahfud MD dan hakim lainnya melayangkan protes.

"Tapi kemudian berubah lagi, kepemimpinan Pak Mahfud 'oh enggak bisa kami dibatasi itung-itungan saja, karena kami kalau cuma begitu, nanti kami mahkamah kalkulator', jadi bukan hanya saya, MK juga mengatakan demikian," ujarnya.

"Jadi pertanyaannya, apakah paradigma yang pernah dipakai oleh Prof Mahfud cs itu, masih akan dipakai hakim sekarang?" pungkas Refly.

Lihat di menit ke 23:00

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)

WOW TODAY

Tags:
Refly HarunMahkamah Konstitusi (MK)Sidang Sengketa Pilpres 2019Sengketa Hasil Pilpres 2019Pilpres 2019Mahfud MD
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved