Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Refly Harun Mengkritik Hakim MK seusai Periode Mahfud MD cs: Mereka Tidak Lagi Progresif

Refly Harun membeberkan kritik kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK) setelah periode mantan Ketua MK, Mahfud MD.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Capture YouTube CNN Indonesia
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menegaskan bahwa paradigma Mahkamah Konstitusi (MK) adalah yang akan menentukan apakah tudingan terkait jabatan terhadap Ma'ruf Amin akan terus diperdebatkan atau tidak. 

TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun membeberkan kritik kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK) setelah periode mantan Ketua MK, Mahfud MD.

Penilaian itu dikemukakan Refly saat menjadi narasumber program CNN Indonesia, dikutip TribunWow.com, Sabtu (15/6/2019).

Menurut Refly, setelah hakim MK periode setelah Mahfud MD, hakim MK tak lagi progresif dan justru menjadi regresif.

"Saya sebenarnya ada kritik saya terhadap hakim periode setelah Pak Mahfud, mereka tidak lagi progresif, mereka regresif," ujar Refly.

Ia lantas memberikan satu contoh, mengenai margin pengajuan pemohonan dalam kasus pilkada.

"Jadi cenderung, saya kritik terbesar misalnya di pilkada, di pilkada ada kita tahu ada yang namanya margin untuk mengajukan permohonan 0,5 sampai 2 persen," ungkap Refly.

Kesulitan Ucapkan Terima Kasih dalam Bahasa Bali, Jokowi: Kalau Saya Keliru, Mohon Dimaafkan

Dikatakan Refly, jika demikian maka margin di atas 2 persen tidak dapat diperiksa oleh MK.

"Maka yang terjadi apa, orang mengatakan, kalau begitu securang-curangnya, biar marginnya lebih dari 2 persen. Karena memang begitu akhirnya, kalau margin lebih dari 2 persen, itu pun didapat dengan cara curang, maka kemudian tidak dapat diperiksa oleh MK, di-dismiss," jelasnya.

Dijelaskannya kembali, jika seperti itu MK melepas tugasnya sebegai penjaga konstitusi Indonesia.

"Maka pertanyaan substansifnya buat apa kita punya the Guard of Constitusion, MK yang tugasnya harusnya untuk menjaga konstitusionalitas dari proses berpemilu."

Ia lantas menganalisis, yang terjadi saat ini, yakni sengketa Pilpres 2019 antara kubu 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin dan kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Tapi ini the real battle, dengan seperti ini 01 pasti akan kembali kepada teks undang-undang. Sedangkan 02 akan menarikanya kepada roh undang-undang dasar. Nah nanti aliran mana yang akan diterima, kita lihat nanti itu," ujar Refly.

Lihat di menit ke 24:44

Sebelumnya, Refly menjelaskan awal mula tugas MK di awal berdiri.

"Rata-rata mengatakan MK itu sebagai the Guard of  Constitution. Kalau kehadiaran MK sebagai itung-itung saja, saya kira terlalu cetek tugasnya," ujarnya.

Refly menjelaskan, MK difungsikan untuk menjaga konstitusionalitas.

"Baik itu dalam rangka yudisial review, dalam rangka pemilu, dan lainnya."

"Cuma ide besar ini dan sebenarnya juga waktu original intens rumusan pasal 24 C itu juga begitu, desertasi saya juga, ide besar ini kemudian dikecilkan, melalui UU No 24 tahun 2003 yang mengatakan bahwa cuma itung-itungan suara," ungkapnya.

Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menegaskan bahwa paradigma Mahkamah Konstitusi (MK) adalah yang akan menentukan apakah tudingan terkait jabatan terhadap Ma'ruf Amin akan terus diperdebatkan atau tidak.
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menegaskan bahwa paradigma Mahkamah Konstitusi (MK) adalah yang akan menentukan apakah tudingan terkait jabatan terhadap Ma'ruf Amin akan terus diperdebatkan atau tidak. (Capture YouTube CNN Indonesia)

Tanggapi Gugatan Kubu 02 di MK, Mahfud MD: Tidak Ada Data Kuantitatif yang Cukup dan Meyakinkan

Lantas Refly menuturkan saat itu Mahfud MD dan hakim lainnya melayangkan protes.

"Tapi kemudian berubah lagi, kepemimpinan Pak Mahfud 'oh enggak bisa kami dibatasi itung-itungan saja, karena kami kalau cuma begitu, nanti kami mahkamah kalkulator', jadi bukan hanya saya, MK juga mengatakan demikian," ujarnya.

"Jadi pertanyaannya, apakah paradigma yang pernah dipakai oleh Prof Mahfud cs itu, masih akan dipakai hakim sekarang?" pungkas Refly.

Lihat di menit ke 23:00

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)

WOW TODAY

Tags:
Refly HarunMahkamah Konstitusi (MK)Sidang Sengketa Pilpres 2019Sengketa Hasil Pilpres 2019Pilpres 2019Mahfud MD
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved