Sidang Sengketa Pilpres 2019
Refly Harun Mengkritik Hakim MK seusai Periode Mahfud MD cs: Mereka Tidak Lagi Progresif
Refly Harun membeberkan kritik kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK) setelah periode mantan Ketua MK, Mahfud MD.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun membeberkan kritik kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK) setelah periode mantan Ketua MK, Mahfud MD.
Penilaian itu dikemukakan Refly saat menjadi narasumber program CNN Indonesia, dikutip TribunWow.com, Sabtu (15/6/2019).
Menurut Refly, setelah hakim MK periode setelah Mahfud MD, hakim MK tak lagi progresif dan justru menjadi regresif.
"Saya sebenarnya ada kritik saya terhadap hakim periode setelah Pak Mahfud, mereka tidak lagi progresif, mereka regresif," ujar Refly.
Ia lantas memberikan satu contoh, mengenai margin pengajuan pemohonan dalam kasus pilkada.
"Jadi cenderung, saya kritik terbesar misalnya di pilkada, di pilkada ada kita tahu ada yang namanya margin untuk mengajukan permohonan 0,5 sampai 2 persen," ungkap Refly.
• Kesulitan Ucapkan Terima Kasih dalam Bahasa Bali, Jokowi: Kalau Saya Keliru, Mohon Dimaafkan
Dikatakan Refly, jika demikian maka margin di atas 2 persen tidak dapat diperiksa oleh MK.
"Maka yang terjadi apa, orang mengatakan, kalau begitu securang-curangnya, biar marginnya lebih dari 2 persen. Karena memang begitu akhirnya, kalau margin lebih dari 2 persen, itu pun didapat dengan cara curang, maka kemudian tidak dapat diperiksa oleh MK, di-dismiss," jelasnya.
Dijelaskannya kembali, jika seperti itu MK melepas tugasnya sebegai penjaga konstitusi Indonesia.
"Maka pertanyaan substansifnya buat apa kita punya the Guard of Constitusion, MK yang tugasnya harusnya untuk menjaga konstitusionalitas dari proses berpemilu."
Ia lantas menganalisis, yang terjadi saat ini, yakni sengketa Pilpres 2019 antara kubu 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin dan kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Tapi ini the real battle, dengan seperti ini 01 pasti akan kembali kepada teks undang-undang. Sedangkan 02 akan menarikanya kepada roh undang-undang dasar. Nah nanti aliran mana yang akan diterima, kita lihat nanti itu," ujar Refly.
Lihat di menit ke 24:44
Sebelumnya, Refly menjelaskan awal mula tugas MK di awal berdiri.
"Rata-rata mengatakan MK itu sebagai the Guard of Constitution. Kalau kehadiaran MK sebagai itung-itung saja, saya kira terlalu cetek tugasnya," ujarnya.