Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Tim Hukum Prabowo Minta MK Lakukan Pemungutan Suara Ulang di 12 Wilayah, Ini Reaksi Tim Hukum Jokowi

Anggota Tim Kuasa Hukum 01 Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudirta memberikan tanggapan soal permohonan pemungutan suara ulang di 12 wilayah.

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
Capture Metrotv
Anggota Tim Kuasa Hukum 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, I Wayan Sudirta memberikan tanggapan soal permohonan pemungutan suara ulang di 12 wilayah yang disampaikan oleh tim kuasa hukum 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kepada Mahkamah Konstitusi (MK). 

Dalam sidang, Bambang menyebut bahwa Pilpres 2019 diwarnai dengan adanya kecurangan dalam penghitungan suara.

Satu di antara permohonan, Bambang menyebut supaya paslon 01 Jokowi-Ma'ruf didiskualifikasi dari pilpres lantaran diduga telah melakukan penggelembungan dan pencurian suara.

Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan uji materi UU Pemilu, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2019).
Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan uji materi UU Pemilu, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2019). ((KOMPAS.com/Devina Halim))

 

 Kuasa Hukum Prabowo Sebut Miliki Beban dalam Pembuktian, Minta Hakim Beri Perlindungan untuk Saksi

Untuk itu, ia meminta supaya MK menetapkan Prabowo-Sandi sebagai pemenang Pilpres 2019.

"Menyatakan Jokowi-Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu pilpres 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara terstruktur, dan masif," ujar Bambang, dikutip dari Kompas TV Live.

"Menetapkan Prabowo-Sandi sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024," sambungnya.

 Bambang Widjojanto Ungkap Perolehan Suara Pilpres Versi BPN Prabowo-Sandi, Lebih Unggul 5 Juta Suara

Namun, jika itu tak dapat dikabulkan, maka Bambang memohon kepada MK supaya melakukan pemungutan suara ulang di seluruh wilayah Indonesia.

Akan tetapi jika tidak, diharapkan dilakukan pemungutan suara ulang di 12 wilayah.

"Atau memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasa 22E Ayat 1 UUD 1945," jelas Bambang.

"Atau memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia, yaitu setidaknya di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan Tengah agar dilaksanakan sesuai amanat yang tersebut di dalam Pasal 22E Ayat 1 UUD 1945," imbuhnya.

(TribunWow.com/Atri)

WOW TODAY:

Tags:
Sidang Sengketa Pilpres 2019I Wayan SudirtaBadan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-SandiagaMahkamah Konstitusi (MK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved