Sidang Sengketa Pilpres 2019
Tim Hukum Prabowo Minta MK Lakukan Pemungutan Suara Ulang di 12 Wilayah, Ini Reaksi Tim Hukum Jokowi
Anggota Tim Kuasa Hukum 01 Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudirta memberikan tanggapan soal permohonan pemungutan suara ulang di 12 wilayah.
Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
TRIBUNWOW.COM - Anggota Tim Kuasa Hukum 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, I Wayan Sudirta memberikan tanggapan soal permohonan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kepada Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019).
Satu di antara permohonan gugatan (petitum) dalam sidang itu yakni kubu 02 meminta dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Dikutip TribunWow.com, dari acara Metrotv, Sabtu (15/6/2019), mulanya pembawa acara menyinggung soal petitum awal dan petitum perbaikan yang sempat disampaikan tim kuasa hukum 02 dalam sidang Jumat lalu.
• Tanggapi soal Sikap Hakim MK, Tim Hukum 01: Saya Khawatir Publik Berpandangan Hakim Tak Tegas
Dijelaskannya, pada petitum awal, kubu 02 meminta supaya MK mengabulkan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh wilayah Indonesia.
Namun jika hal itu tak dapat dikabulkan, maka kubu 02 meminta supaya dilakukan PSU di 12 wilayah yang dimenangkan oleh Jokowi-Ma'ruf.
"Salah satu petitum yang disampaikan adalah awalnya petitum yang lama," ujar pewawancara.
"Kalau misalnya ada permintaan poin 1-6 tidak dikabulkan oleh MK, mereka meminta dalam petitum yang lama untuk menggelar PSU di seluruh Indonesia."
"Di petitum yang baru mereka meralat, meminta pemungutan suara ulang di wilayah seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Papua, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, dan lain-lain yang Jokowi-Ma'ruf menang, tanggapan Anda pak?" tanyanya kemudian.
Menanggapi hal itu, Wayan menjelaskan hal itu tidak akan dikabulkan jika MK menyelesaikan gugatan sengketa hasil pilpres sesuai dengan Undang Undang (UU) Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK).
"Sudah dipastikan menurut UU dan jika majelis hakim menuruti UU PMK, petitum yang akan dipertimbangkan pastilah dan pasti menurut catatan keputusan yang ada, yang dipertimbangkan nanti itu adalah yang berdasarkan UU dan PMK yakni tujuh petitum, bukan 15 petitum," jelas Wayan.
"Karena petitum ke-8 sampai ke-15 itu banyak yang tidak mengacu pada petitum yang butir tujuh," imbuhnya.
• Refly Harun Nilai Ada Ketidaktegasan Sikap Hakim MK: Sebenarnya Basis Permohonan Mana yang Dipakai
Lebih lanjut Wayan menilai bahwa hakim MK hanya akan mempertimbangkan petitum yang lama saja.
"Yang lama, itu pasti, kalau hakim berpegang pada UU dan PMK," tegasnya.
Simak videonya:
• Setelah Koordinasi dengan Prabowo, Sandiaga Uno Sampaikan Tujuh Poin terkait Sidang MK, Apa Saja?
Diberitakan sebelumnya Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mengajukan sejumlah permohonan dalam sidang perdana sengketa pilpres di MK. Jumat (14/6/2019).