Sidang Sengketa Pilpres 2019
Refly Harun Nilai Ada Ketidaktegasan Sikap Hakim MK: Sebenarnya Basis Permohonan Mana yang Dipakai
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memberikan penilaian atas sikap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang perdana sengketa hasil pilpres.
Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memberikan penilaian atas sikap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang perdana sengketa hasil pilpres, Jumat (14/6/2019).
Refly menilai ada ketidaktegasan dari sikap hakim dalam menangani sidang.
Penilaian itu dikemukakan Refly saat menjadi narasumber acara 'Kabar Petang' di tvOne, dikutip TribunWow.com, Sabtu (15/6/2019).
• Jika Tak Menangkan Prabowo-Sandi, Tim 02 Minta MK Lakukan Pemungutan Suara Ulang di 12 Wilayah Ini
Ia tampak mempertanyakan basis permohonan apa yang dipakai oleh MK saat sidang berlangsung.
"Jadi kalau terkait dengan sikap hakim MK, saya melihat ada ketidaktegasan," ujar Refly.
"Saya harus fair kan, ada ketidaktegasan sebenarnya basis permohonan itu mana yang dipakai."
"Apakah permohonan tanggal 24 Mei atau apakah permohonan yang terakhir, tanggal 10 Juni ya," sambungnya.
Terkait itu, Refly lantas menjelaskan apa yang seharusnya dilakukan oleh MK terlebih dahulu.
"Tetapi sifat pengadilan itu kan sebenarnya apa yang disampaikan di depan persidangan itu lah sebagai bagian dari permohonan yang justru harus dicatat terlebih dahulu," jelas Refly.
"Karena itu yang saya bayangkan, sebenarnya kan dalil yang lima itu sudah ada di dalam permohonan awal, dalil kualitatif yang lima."
"Tetapi yang kuantitatif itu kayaknya banyak sekali dibandingkan dengan permohonan awalnya, kan begitu," imbuhnya.
• Moeldoko: Relawan 01 Juga Banyak tapi Saya Tahan, Jangan Merasa Hanya Mereka yang Punya Kekuatan
Selain itu, dirinya juga menyoroti soal dua dalil dugaan kecurangan pilpres yang disampaikan tim kuasa hukum 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kepada kubu 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.
Ia menilai ada dua dalil permohonan yang kemungkinan bisa diterima atau tidak oleh MK.
"Tetapi ada dua dalil baru yang mudah-mudahan tidak salah, tidak saya temukan di awal," kata Refly.
"Yaitu mengenai status Ma'ruf Amin, yang kemudian mengenai LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) dan sumbangan dana kampanye."