Sidang Sengketa Pilpres 2019
Kubu 02 Sebut Cuitan 'ILC' Karni Ilyas Jadi Bukti Kubu 01 Tekan Media: Ada Pengakuan Pemilik Media
Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menuturkan adanya tekanan yang didapatkan media netral dalam menyiarkan tentang kontestasi Pilpres 2019.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menuturkan adanya tekanan yang didapatkan media netral dalam menyiarkan tentang kontestasi Pilpres 2019.
Hal ini disinggung anggota tim hukum 02, Denny Indrayana dalam memberikan bukti kecurangan yang dilakukan Kubu 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.
Dikutip dari Kompas TV, dalam gugatan sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6/2019), Denny Indrayana menuturkan program ILC (Indonesia Lawyers Club) yang dibawakan oleh Karni Ilyas mendapatkan tekanan.
"Media yang mencoba untuk netral seperti tvOne kemudian mengalami tekanan dan harus mengistirahatkan panjang salah satu program favoritnya, ILC (Indonesia Lawyers Club)," ucap Denny.
• 5 Poin Kuasa Hukum 02 soal Polisi dan BIN Tak Netral, singgung Tim Buzzer hingga Cuitan Karni Ilyas
Ia kemudian membacakan cuitan Twitter Karni Ilyas, @karniilyas yang menjelaskan soal program acaranya cuti setelah pemilu 2019.
"Dear Pencinta ILC: Selama hampir setahun ILC sudah bekerja memberikan informasi, pendidikan publik dan ikut mengawal dari kampanye sampai pemilu.
Karena itu mulai Senin besok, saya memutuskan untuk mengambil cuti.
Mohon maaf dan sampai ketemu ILC ya," tulis Karni Illyas.

Denny mengatakan cutinya ILC beserta Karni Ilyas membuat publik bertanya-tanya.
Pihaknya pun menyuguhkan pengakuan dari pemilik media tersebut.
Ia mengatakan ILC didesak untuk tidak boleh menayangkan kecurangan Pilpres 2019 dan juga deklarasi massa menentang aksi curang.
"Sedangkan ada pengakuan dari pemilik media ada tekanan dari penguasa bahwa tak boleh menayangkan pemberitaan kecurangan pilpres, mereka juga diminta untuk tidak menayangkan kegiatan deklarasi massa menentang aksi curang."
Menurutnya, ini menjadi satu bukti yang dapat membuat kubu 01 pantas didiskualifikasi dari Pilpres 2019.
"Kecurangan tersebut dapat dilakukan karena Joko Widodo masih menjabat dan karenanya bisa menggunakan fasilitas anggaran dan lembaga aparatur negara untuk upaya kemenangan capres paslon 01," pungkasnya.
• Yusril Ihza Mahendra Yakin Bisa Patahkan Gugatan Kuasa Hukum 02: Ini Masih Merupakan Asumsi
Tim Hukum Prabowo Bicara soal Alat Bukti Berita Media