Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Kubu 02 Sebut Cuitan 'ILC' Karni Ilyas Jadi Bukti Kubu 01 Tekan Media: Ada Pengakuan Pemilik Media

Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menuturkan adanya tekanan yang didapatkan media netral dalam menyiarkan tentang kontestasi Pilpres 2019.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah
Instagram @presidenILC
Pembawa acara ILC, Karni Ilyas 

11. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945;

Atau,

12. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia, yaitu setidaknya di provinsi: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan Tengah agar dilaksanakan sesuai amanat dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945;

13. Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekrutmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU;

14. Memerintahkan KPU untuk melakukan penetapan pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang berkepentingan dan berwenang;

15. Memerintahkan KPU untuk melakukan audit terhadap Sistem Informasi Penghitungan Suara, khususnya namun tidak terbatas pada Situng;

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)

WOW TODAY

Tags:
Sidang Sengketa Pilpres 2019Sengketa Hasil Pilpres 2019Karni IlyasPrabowo-SandiagaJokowi-Maruf AminDenny IndrayanaBambang Widjojanto
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved