Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres di MK, Ini 5 Dugaan Kecurangan Pemilu yang Diadukan Kubu 02

Setidaknya, ada lima poin bentuk pelanggaran pemilu dan kecurangan masif yang dituduhkan pihak 02 dalam gugatannya.

Editor: Astini Mega Sari
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan cawapres Sandiaga Uno bersalaman seusai menggelar konferensi pers dalam menyikapi hasil pilpres, di kediaman pribadinya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019). 

Pihak Prabowo-Sandiaga juga mempersoalkan Peraturan Pemerintah tentang Gaji Perangkat Desa Setara PNS IIA yang diteken Jokowi pada Maret 2019.

Semua contoh penyalahgunaan yang disebutkan itu dilengkapi dengan bukti berita media massa.

Mahfud MD Jawab soal Permasalahan Jabatan Maruf Amin Apakah akan Diterima MK, Yusril Ihza Tertawa

2. Ketidaknetralan aparatur negara, polisi, dan intelijen

Pihak 02 menyebut ketidaknetralan aparat hadir di kalangan polisi dan intelijen.

Tim hukum 02 menulis keberpihakan aparat terjadi di seluruh Indonesia.

Seolah-olah, Polri dan Badan Intelijen Negara menjadi "tim pemenangan" Jokowi-Ma'ruf.

"Karena akhirnya pasangan calon 02 bukan hanya berkompetisi dengan pasangan calon 01 tetapi juga dengan presiden petahana yang di-back up oleh aparat polisi dan intelijen," isi gugatan mereka.

Mereka mencantumkan beberapa bukti atas tuduhan itu. Salah satu bukti ketidaknetralan Polri yang dimunculkan pihak 02 berasal dari akun twitter @Opposite6890.

Akun tersebut disebut telah mengunggah video dengan narasi polisi membentuk buzzer sebanyak 100 orang di tiap polres seluruh Indonesia.

Buzzer itu bertugas membela pasangan Jokowi-Ma'ruf di media sosial.

Dalam gugatan itu, dituliskan bahwa akun induk buzzer polisi ini bernama @AlumniShambar.

Akun instagram @AlumniShambar ini hanya mengikuti satu akun yaitu akun @jokowidodo.

Terkait ketidaknetralan intelijen, pihak 02 berjanji akan membawa buktinya dalam sidang.

Namun dalam berkas gugatan ini, mereka mencantumkan pernyataan Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono sebagai petunjuk awal.

Menurut mereka, pernyataan presiden dua periode tidak bisa dikesampingkan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
Pilpres 2019Mahkamah Konstitusi (MK)Prabowo-Sandiaga
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved