Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres di MK, Ini 5 Dugaan Kecurangan Pemilu yang Diadukan Kubu 02

Setidaknya, ada lima poin bentuk pelanggaran pemilu dan kecurangan masif yang dituduhkan pihak 02 dalam gugatannya.

Editor: Astini Mega Sari
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan cawapres Sandiaga Uno bersalaman seusai menggelar konferensi pers dalam menyikapi hasil pilpres, di kediaman pribadinya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019). 

SBY menyebut ketidaknetralan aparat dalam Pemilu 2019 adalah kenyataan.

Pernyataan SBY yang dimaksud diucapkan dalam jumpa pers di Bogor, Sabtu (26/8/2018).

Mahfud MD: Dari Semua Kasus yang Saya Tangani Waktu di MK, Tak sampai 1 Persen yang Dikabulkan

3. Penyalahgunaan birokrasi dan BUMN

Pihak 02 juga menuduh paslon 01 telah menggerakan birokrasi dan BUMN untuk memenangkan Pilpres 2019.

Mereka mencontohkan beberapa kasus yang disertakan dengan bukti sumber pemberitaan media massa.

Contohnya adalah kejadian dalam kegiatan silaturahim nasional kepala desa yang dihadiri Jokowi.

Dalam kegiatan itu, Jokowi diteriaki "Ayo lanjutkan Pak Jokowi" dan "Pemalang, Jokowi menang, Jawa Tengah siap" oleh para kepala desa.

Padahal kegiatan itu dihadiri juga oleh jajaran menteri Kabinet Kerja. Mereka menyantumkan bukti berita online dalam tuduhan ini.

Kemudian ada juga contoh dugaan kecurangan lainnya yaitu ketika Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan kepada ASN untuk tidak netral.

Cara tidak netral yang dimaksud adalah dengan menyampaikan program pemerintah dengan jujur.

4. Pembatasan kebebasan media dan pers

Bentuk kecurangan TSM lain yang dimaksud pihak Prabowo-Sandiaga juga meliputi pembatasan kebebasan media dan pers.

Menurut mereka, ini merupakan upaya menguasai opini publik.

"Media kritis dibungkam sementara media yang pemiliknya berafiliasi kepada kekuasaan dijadikan media propaganda untuk kepentingan kekuasaan," tulis mereka.

Mereka mencantumkan beberapa contoh peristiwa yang dijadikan bukti adanya pembatasan itu.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
Pilpres 2019Mahkamah Konstitusi (MK)Prabowo-Sandiaga
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved