Breaking News:

Terkini Nasional

Bela 3 Mantan TNI yang Disebut Pelaku Makar, Fadli Zon Pertanyakan Senjata Soenarko: Sangat Sumir

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon ikut memberikan tanggapan perihal adanya 3 mantan anggota TNI yang terjerat kasus makar.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Mohamad Yoenus
Instagram @fadlizon
Fadli Zon 

TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon ikut memberikan tanggapan perihal adanya tiga mantan anggota TNI yang terjerat kasus makar.

Hal ini diungkapkannya saat dirinya menjadi nraasumber dalam tayangan YouTube tvOne, Rabu (12/6/2019).

Diketahui tiga mantan TNI yang terjerat kasus makar yakni Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn), Kivlan Zen, Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Mochammad Sofyan Jacob.

Dan Mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko ikut terseret kasus kepemilikan senjata ilegal.

Fadli Zon lantas menyebutkan pemberitaan ketiganya terlibat dugaan kasus makar merupakan framing.

"Saya yakin itu framing ya, para purnawirawan itu yang punya jejak sejarah, jejak perjuangan yang jelas di masa lalu, Pak Soenarko, Pak Kivlan Zein dan Pak Sofyan Jacoeb dan yang lain-lain tidak mungkin melakukan makar," ujar Fadli.

Sebut Pernyataan Bara Hasibuan adalah Pernyataan Pribadi, Sekjen PAN: Kita Konsisten di Koalisi 02

Sedangkan ia menjelaskan apabila ada sejumlah tokoh masyarakat sendiri melakukan protes kepad alembaga atau instansi jugatak bisa dituduhkan makar.

Menurut Fadli makar adalah tindakan yang menggunakan kekuatan dan senjata.

"Makar itu kan harus dengan unslag dengan kekuatan dan lain-lain nah sekarang saja untuk soal senjata masih sangat sumir bahwa yang dituduhkan kepada Pak Soenarko itu sudah dituduhkan, tidak ada itu," ungkapnya.

Lihat video mulai menit ke 8.15:

Dikutip dari Kompas.com, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menuturkan penggunaan pasal makar semestinya merujuk pada pengertian asalnya.

Makar dalam KUHP merujuk pada bahasa Belanda, yakni "Anslag" yang berarti serangan.

Karena itu, saat menjerat seseorang dengan pasal makar, polisi harus bisa membuktikan apakah orang tersebut memang sudah menyerang atau mempersiapkan serangan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.

Asfinawati mengatakan, jika polisi tak bisa membuktikan kedua hal tersebut, maka pasal makar tak bisa digunakan.

Menurut dia, jika seseorang dinilai melanggar hukum karena pernyataannya yang mengancam pemerintah, maka polisi tidak bisa menggunakan pasal makar untuk menjeratnya.

Halaman
1234
Tags:
Tentara Nasional Indonesia (TNI)Fadli ZonKasus Makar
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved